Bukti elektronik berupa percakapan dengan pihak lain, termasuk istri tersangka, diungkap Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan percakapan elektronik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya, menjadi salah satu alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam agenda pembacaan jawaban sebagai pihak termohon, tim Kejagung menyebut penyidik telah memperoleh bukti elektronik berupa percakapan pemohon dengan pihak lain, termasuk istrinya.
Jaksa tidak mengungkap isi percakapan tersebut. Namun, Kejagung menyatakan substansi komunikasi itu memberikan informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Selain bukti elektronik, Kejagung menyatakan telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang menurut penyidik saling berkaitan dan menjadi dasar penetapan tersangka. Dalam persidangan, tim Kejagung menegaskan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Jaksa juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara prematur tanpa pemeriksaan saksi. Menurut Kejagung, penyelidikan dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada Mei 2026, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Sony Sonjaya. Kejagung menyatakan Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Menurut jaksa, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejagung juga beralasan penahanan diperlukan karena terdapat kekhawatiran tersangka dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak ditahan.
Dalam persidangan yang sama, Kejagung mengungkap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara berupa pemborosan tata kelola Program MBG yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun. Nilai tersebut disampaikan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang digunakan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Melalui praperadilan, ia meminta pengadilan menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah.***





