Kejagung Sita Rolex dan Valas Eks Kepala BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ketika mulai ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Tangkapan Layar Video Dok. Kejagung)

Aset Dadan Hindayana yang disita ditaksir Rp8,43 miliar, termasuk Rolex, kendaraan, serta uang tunai USD260 ribu. Penyitaan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kejaksaan Agung menyita aset mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Penyitaan dari tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Bacaan Lainnya

Dadan menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga diberhentikan pada 2 Juni 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Aset yang disita dari Dadan meliputi satu arloji Rolex senilai sekitar Rp300 juta dan Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan uang tunai USD240 ribu di dalam Suzuki Carry pikap yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Uang USD20 ribu dan sejumlah rupiah ditemukan di Honda WR-V. Dari Toyota Avanza, penyidik menyita Rp24,5 juta, ditambah uang tunai lain senilai Rp540,29 juta.

Anang mengatakan seluruh penyitaan telah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri. Aset itu, menurut dia, dipersiapkan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

Aset Dua Tersangka Lain Turut Disita

Kejaksaan Agung turut menyita aset mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Barang tersebut meliputi arloji Bell & Ross, cincin dengan batu safir biru, rubi, hesonit, sejumlah perhiasan lain, serta batu permata berwarna biru muda transparan.

Dari tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita BMW 740Li, Toyota Alphard, uang tunai USD8.658, serta 1.800 dolar Singapura.

Perkara ini telah menjerat tujuh tersangka. Selain Dadan, Sony, dan Asep, penyidik menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, termasuk penjualan titik dapur dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.

Kejaksaan juga mengusut dugaan penggelembungan harga pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,035 triliun serta sejumlah barang lain.

Dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026, jaksa mengungkap audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun per tahun.

Angka tersebut belum dinyatakan sebagai nilai final kerugian negara. Penghitungan kerugian masih menjadi bagian dari penyidikan.

BGN Ajukan Pagu Rp240,2 Triliun

Sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan, BGN mengajukan pagu anggaran Rp240,2 triliun untuk 2027 dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembahasan anggaran itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan. Sebanyak Rp232,8 triliun dari pagu tersebut dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional, sedangkan Rp7,32 triliun untuk dukungan manajemen.

BGN menargetkan program MBG menjangkau 72,4 juta penerima pada 2027. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan sasaran 74 juta penerima pada 2026.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta BGN menjelaskan perubahan sasaran tersebut sekaligus membuka biaya per penerima secara transparan.

“Target penerima tahun 2027 masih belum konsisten dengan arah ekspansi,” kata Irma.

Samudra Fakta telah menghubungi kuasa hukum Dadan untuk meminta tanggapan mengenai penyitaan aset tersebut. Hingga berita ini ditulis, permintaan konfirmasi belum memperoleh jawaban.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan