Penyidik Kejaksaan Agung masih butuh waktu tambahan untuk melengkapi bukti dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah memperpanjang masa tahanan tiga mantan pimpinan BGN.
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil karena penyidikan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 masih membutuhkan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan perpanjangan diperlukan untuk menyempurnakan berkas perkara. “Perpanjangan 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar Anang, Kamis (25/6/2026).
Perpanjangan ini menggantikan masa tahanan awal 20 hari yang berakhir pada 23 Juni lalu. Penyidik kini fokus mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan pengaturan mitra yayasan, intervensi pengadaan barang, dan dugaan mark up.
Ruang Lingkup Penyidikan Semakin Luas
Selain jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga menelusuri proyek besar seperti pengadaan ribuan motor listrik senilai Rp1,03 triliun, tablet, sepatu, dan televisi. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, termasuk Dadan, Sony, Lodewyk, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidikan yang masih berjalan membuka peluang bertambahnya tersangka baru seiring penelusuran aliran dana dan keterangan saksi.
Nasib Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator
Perpanjangan penahanan ini berlangsung saat permohonan justice collaborator Sony Sonjaya masih ditelaah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kejagung sebelumnya menolak status tersebut karena menilai Sony sebagai pelaku utama.
Empat puluh hari ke depan menjadi masa krusial bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan. Kasus MBG yang melibatkan anggaran besar ini tampaknya masih akan berlanjut hingga Agustus mendatang dan berpotensi mengungkap lapisan-lapisan baru dalam tata kelola program prioritas pemerintah.***





