Tersangka korupsi MBG Irjen Purn Sony Sonjaya menyeret nama Kepala BGN Nanik S Deyang dalam pemeriksaan 9,5 jam di Kejagung. Ia menyebut Nanik mengubah nama yayasan SPPG tanpa prosedur di sejumlah daerah.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Purn Sony Sonjaya, mengungkap dugaan keterlibatan Kepala BGN Nanik S Deyang dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pengakuan itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) malam.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membeberkan isi berita acara pemeriksaan kliennya. Sony diduga menyebut Nanik—yang kini menjabat Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana—telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur MBG sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi.
“Tadi dalam BAP-nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada merubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini, jadi tiga kali mengubah,” kata Krisna kepada wartawan.
Yayasan yang diduga dimiliki Nanik itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Tapos Bogor, Karang Asem, dan Madiun. “Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik yang dimiliki NSD,” sambungnya.
Tanpa Surat Resmi, Hanya Lisan
Krisna menjelaskan, pengubahan nama-nama yayasan itu diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nanik disebut tidak pernah mengirimkan surat resmi kepada Sony yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
“NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony ‘pokoknya diganti, pokoknya diganti’ gitu. Dalam BAP-nya Pak Sony seperti itu,” jelasnya.
Meski mengungkap dugaan keterlibatan Nanik, Sony tidak secara khusus meminta penyidik memeriksa yang bersangkutan. Sebab, nama Nanik sudah masuk dalam daftar 26 nama yang sebelumnya disodorkan Sony dalam pengajuan status justice collaborator.
“Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya. Jadi nomor urutannya tuh satu, NSD,” jelas Krisna.
6 Tersangka, 45 SPPG Tutup
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.





