Hakim Penunda Pemilu 2024 Resmi Duduk di MK

Pelantikan Hakim MK Liliek Prisbawono Adi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). BIRO PERS ISTANA
Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim MK di tengah sorotan atas putusan tunda Pemilu 2024 dan polemik perkara CPO.

Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Liliek diangkat sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnatugas.

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026. Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan menyatakan siap menjalankan tugas mengawal konstitusi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujar Liliek saat pengucapan sumpah.

Bacaan Lainnya

Putusan Tunda Pemilu Kembali Jadi Sorotan

Masuknya Liliek ke Mahkamah Konstitusi kembali menghidupkan perhatian publik terhadap rekam jejaknya saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Liliek sebelumnya dikenal luas dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024 serta mengulang tahapan dari awal. Putusan itu segera memicu polemik luas karena dinilai melampaui kewenangan peradilan umum.

Polemik tersebut lalu bergulir ke Komisi Yudisial. Lembaga itu menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. Isu ini ikut memperpanjang sorotan publik terhadap majelis hakim yang menangani gugatan Partai Prima.

Perkara itu tidak berhenti di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pembatalan itu sekaligus menutup salah satu putusan paling kontroversial dalam dinamika hukum menjelang Pemilu 2024.

Nama Liliek Ikut Disebut dalam Perkara CPO

Selain perkara penundaan pemilu, nama Liliek juga kembali muncul dalam sorotan saat Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.

Kasus itu menyedot perhatian besar setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap dugaan aliran uang suap bernilai Rp60 miliar. Dalam perkembangan perkara tersebut, perhatian publik ikut mengarah pada majelis hakim yang pernah menangani perkara korporasi terkait.

Namun, hingga tahapan yang sudah diumumkan ke publik, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan Liliek berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, penyebutan namanya harus ditempatkan dalam konteks sorotan terhadap rekam jejak peradilan, bukan sebagai kesimpulan status hukum.

Tetap Lolos Seleksi dari Unsur Mahkamah Agung

Di tengah rekam jejak yang kembali diperbincangkan, Mahkamah Agung tetap memasukkan Liliek sebagai salah satu kandidat terbaik dalam seleksi calon hakim konstitusi dari unsur lembaga tersebut. Namanya diumumkan bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan pada Maret 2026.

Saat mengikuti seleksi itu, Liliek tercatat menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan peradilan umum, termasuk di PN Balikpapan, PN Jakarta Selatan, dan PN Manado.

Lolosnya Liliek dari seleksi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa lembaga pengusul tetap menilai ia memenuhi syarat untuk duduk sebagai hakim konstitusi. Namun, rekam jejak putusan yang pernah memicu polemik membuat pelantikannya tidak lepas dari perhatian publik.

Usai dilantik, Liliek mengatakan dirinya akan menjalankan amanah menjaga konstitusi dengan integritas. Ia juga menyebut penunjukannya semata untuk mengisi kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan Anwar Usman setelah menyelesaikan masa jabatan.

Kini Liliek resmi menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi. Meski demikian, awal masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi berlangsung di tengah ekspektasi tinggi dan pengawasan publik yang ketat terhadap integritas lembaga peradilan.***

Pos terkait