23 Kontainer Kayu dari Nabire Diamankan di Tanjung Perak, Dugaan Pencucian CV Palu Perdana Kayu Diusut

Petugas memeriksa 23 kontainer kayu asal Nabire yang diamankan di Tanjung Perak. Foto:Dok Kehutanan

Sebanyak 23 kontainer kayu di Surabaya diamankan Kementerian Kehutanan bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (20/10/2026) malam. Petugas mendalami dugaan peredaran kayu ilegal asal Nabire, Papua Tengah, melalui penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.

Pengamanan tersebut merupakan pengembangan penindakan terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi sebelumnya, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau dan memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu dari Nabire menuju Surabaya.

Penelusuran dokumen pengiriman kemudian mengarah pada 23 kontainer yang diangkut menggunakan kapal Tanto Permai. Petugas membuka dan memeriksa kontainer dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu serta ahli identifikasi jenis kayu.

Pemeriksaan meliputi identifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, pengukuran, serta pencocokan muatan dengan dokumen pengangkutan. Hasil pemeriksaan awal menemukan kayu jenis merbau dan indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kemenhut Dalami Dugaan Pencucian Kayu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dugaan pencucian kayu atau timber laundering menjadi persoalan serius karena dapat merusak integritas tata kelola hasil hutan.

Pencucian kayu merupakan dugaan upaya menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah agar terlihat legal melalui penggunaan atau manipulasi dokumen. Praktik tersebut berpotensi membuat kayu yang berasal dari sumber ilegal masuk ke dalam rantai perdagangan.

“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” kata Dwi dalam keterangan Kementerian Kehutanan dikutip Sabtu (24/10).

Menurut Dwi, penegakan hukum harus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Ia menambahkan, pengawasan perlu diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri yang menggunakan bahan baku dari sumber legal.

Dugaan Pelanggaran Ditemukan di Nabire

Sebelum pengamanan 23 kontainer kayu di Surabaya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan penindakan terhadap CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Petugas juga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemuatan dan administrasi pengangkutan kayu.

Temuan itu meliputi dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Hasil pengumpulan bahan keterangan juga mengarah pada dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

SKSHH-KO merupakan dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan. Dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut kini didalami sebagai bagian dari penanganan perkara peredaran kayu yang diduga ilegal.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua dinilai telah memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul kayu, penerbitan dan penggunaan dokumen, jalur pengangkutan, pihak pengirim dan penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peredaran kayu tersebut.

Pemeriksaan Kontainer Berlanjut

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan pengembangan penindakan sebelumnya di Nabire.

Petugas kini mencocokkan kondisi fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, dan pihak penerima.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada kontainer yang kami amankan di pelabuhan,” kata Aswin.

Hasil pemeriksaan muatan dan dokumen akan menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, memperkuat tata kelola hasil hutan, serta melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber yang sah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan