Orang tua perlu menjaga data pribadi anak, mendampingi aktivitasnya di internet, serta membangun komunikasi terbuka untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak.
Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rizki Ameliah, S.S., M.Si., menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada guru maupun lembaga pendidikan.
“Dari pagi atau mungkin sampai sore kan ada yang namanya bapak-ibu guru, tetapi kita tidak bisa menyerahkan semuanya ke bapak-ibu guru karena tanggung jawabnya orang tua,” ujar Rizki, dikutip dari laman MUI Online, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kesempatan itu, Rizki mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika mengakses internet dan berinteraksi di media sosial.
Bangun Komunikasi Terbuka dengan Anak
Rizki mengatakan, orang tua perlu membiasakan komunikasi terbuka dengan anak, termasuk menanyakan pengalaman mereka setelah pulang sekolah. Langkah ini penting agar orang tua dapat mengetahui informasi, perlakuan, atau persoalan yang dialami anak.
“Kita memastikan bahwa ketika mereka mendapatkan informasi atau perlakuan apa pun di sekolah, kita juga tetap harus ngobrol setelah mereka pulang sekolah,” tuturnya.
Menurut Rizki, orang tua sebaiknya tidak hanya bersikap sebagai pemberi perintah. Kedekatan emosional perlu dibangun agar anak merasa nyaman menceritakan kegiatan dan persoalan yang mereka hadapi.
“Kita juga harus bertanya, jadi jangan … sebagai orang tua, tetapi lebih kepada menjadikan anak-anak kita sebagai teman, sebagai sahabat kita untuk mendapatkan informasi dari kegiatan anak-anak kita sehari-hari,” katanya.
Komunikasi yang terbuka dapat membantu orang tua mengenali lebih dini apabila anak mengalami perundungan, menerima informasi yang tidak pantas, atau menghadapi interaksi yang membuatnya tidak nyaman di dunia digital.
Jangan Sembarangan Membagikan Data Anak
Selain mendampingi aktivitas internet, orang tua perlu memperhatikan keamanan data pribadi anak. Kebiasaan mengunggah foto, lokasi, dan aktivitas anak di media sosial tanpa mempertimbangkan risikonya dapat membuka informasi pribadi kepada publik.
Orang tua disarankan menghindari unggahan yang mengungkap rutinitas harian, lokasi sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan data juga perlu diterapkan melalui kebiasaan keamanan digital, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, serta tidak sembarangan mengeklik tautan.
Orang tua dan anak juga perlu membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi, memahami pengaturan privasi pada perangkat dan akun digital, serta mengatur waktu penggunaan internet secara proporsional.
Dengan pendampingan yang tepat, anak diharapkan tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami cara menjaga keamanan diri dan menghormati orang lain di ruang digital.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak melalui PP Tunas
Rizki turut menjelaskan upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Rizki, aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain verifikasi usia, perlindungan data pribadi, pengawasan konten, transparansi dan akuntabilitas, serta pendampingan orang tua.
Ia menegaskan bahwa anak tidak seharusnya menggunakan perangkat dan layanan digital tanpa batasan maupun pendampingan. Karena itu, orang tua dan guru perlu meningkatkan kecakapan digital agar mampu membantu anak menghadapi risiko di internet.
Perlindungan anak di ruang digital, lanjut Rizki, merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, orang tua atau wali, dan lembaga pendidikan.
“Ini menjadi garda terdepan untuk melindungi anak, khususnya di ruang digital,” ujarnya.***





