Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan alasan pemerintah memasukkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke dalam sektor pendidikan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah secara terbuka mempertanyakan keputusan pemerintah yang menempatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam sektor pendidikan.
Ia menilai program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut seharusnya berintegrasi dengan kementerian lain yang lebih sejalan secara tugas pokok, seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan.
Guntur menyampaikan pandangannya ini dalam sidang perkara nomor 40, 55, 52/PUU-XXIV/2026 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026. Dari kacamata kebijakan publik, ia menyebut program pemenuhan gizi memiliki irisan yang sangat kuat dengan sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Relevansi Program dengan Sektor Sosial dan Kesehatan
Dalam persidangan tersebut, Guntur menyoroti perlunya penjelasan komprehensif dari pembuat kebijakan terkait dasar pemilihan pos anggaran MBG. Ia mempertimbangkan apakah pemerintah sejak awal merancang program ini khusus untuk pos pendidikan, atau sempat mengevaluasi kementerian lain yang secara fungsi lebih relevan.
“Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?” tegas Guntur.
Lebih lanjut, ia menekankan kepada para termohon bahwa substansi pengujian konstitusionalitas ini tidak membahas persetujuan masyarakat terhadap program MBG, melainkan menyoroti ketepatan penempatannya di dalam struktur keuangan negara.
Kejelasan ini menjadi krusial agar publik mampu memahami rasionalitas kebijakan, terutama karena program ini menyerap dana yang sangat besar.
Proporsi Anggaran yang Menyita Perhatian Publik
Guntur secara khusus menyinggung besarnya dana yang mengalir ke program MBG dari alokasi pendidikan nasional. Pada APBN 2026, anggaran MBG menyerap sekitar Rp 223,6 triliun dari total Rp 769,1 triliun dana pendidikan. Angka ini mendekati porsi 30 persen dari keseluruhan anggaran sektor tersebut.
Menurutnya, pemerintah dan DPR wajib memberikan argumen logis agar masyarakat tidak membangun persepsi yang keliru. “Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” tuturnya.
Tiga Gugatan Masyarakat Terkait Anggaran Pendidikan
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa tiga perkara pengujian konstitusionalitas yang menyoroti masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan. Ketiga gugatan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi menyusutnya ruang fiskal untuk kebutuhan esensial pendidikan.
Gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara (Perkara 40/PUU-XXIV/2026): Diajukan bersama empat warga negara, pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka khawatir masuknya MBG ke anggaran pendidikan akan mengorbankan pendanaan inti, seperti peningkatan kualitas guru dan penyediaan fasilitas belajar mengajar.
Keresahan Tenaga Pendidik (Perkara 52/PUU-XXIV/2026): Rega Felix, seorang dosen, menguji UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menilai pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi menggerus alokasi penting bagi kesejahteraan tenaga pendidik, perbaikan infrastruktur, serta pendanaan riset.
Protes Guru Honorer (Perkara 55/PUU-XXIV/2026): Reza Sudrajat, seorang guru honorer, menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026. Menurut perhitungannya, jika pemerintah mengeluarkan anggaran MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional, maka alokasi pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen.
Angka ini dinilai gagal memenuhi mandat konstitusi yang mengharuskan alokasi sebesar 20 persen.
Polemik penempatan anggaran Makan Bergizi Gratis ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam merumuskan postur APBN. Penjelasan rasional dari pemerintah serta DPR dalam persidangan MK selanjutnya akan menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
Penjelasan tersebut sekaligus memastikan bahwa niat baik program pemenuhan gizi tidak mengorbankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui fasilitas dan kualitas pendidikan yang memadai.***





