Gaji Rp2,6 Juta Itu Belum Seluruh Cerita Dosen Unair

Curhat Dosen
Cenuk Widiyastrisna Sayekti (baju batik), dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (Humas MK)

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, angka Rp2,6 juta terdengar seperti vonis bagi profesi yang menuntut pendidikan panjang, riset, pengajaran, dan pengabdian sekaligus. Namun sidang itu juga membongkar bahwa persoalan dosen bukan sekadar kecilnya satu angka, melainkan rumitnya cara kampus menghitung nilai kerja akademik.

Cenuk Widiyastrisna Sayekti datang ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026 bukan untuk membicarakan teori hukum yang selama ini ia ajarkan. Dosen tetap non-aparatur sipil negara atau non-ASN di Universitas Airlangga itu berbicara tentang angka yang jauh lebih membumi: Rp2,6 juta.

Itulah gaji pokok yang ia terima ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga pada 2022. Angka itu terasa janggal bukan hanya karena posisinya berada di bawah standar upah kota besar, melainkan karena Cenuk telah melewati lintasan akademik yang panjang: menjadi dosen sejak 2010, meraih doktor dari Macquarie University Australia, dan memperoleh Sertifikasi Dosen atau Serdos.

“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk dalam kesaksiannya.

Bacaan Lainnya

Cerita itu segera menyebar luas. Potongan Rp2,6 juta menjadi simbol sederhana dari kegelisahan yang lebih besar: mengapa seseorang yang diminta menghasilkan pengetahuan, membimbing mahasiswa, menerbitkan riset, dan memenuhi berbagai target kelembagaan masih harus menghitung kebutuhan hidup dari pendapatan yang terasa rapuh?

Namun, persidangan itu juga menunjukkan bahwa angka Rp2,6 juta bukan akhir dari cerita. Ia justru pintu masuk untuk melihat bagaimana sistem penghasilan dosen bekerja dalam lapisan-lapisan yang tidak selalu mudah dibaca publik.

Ketika Tri Dharma Tidak Dibayar dengan Satu Slip Gaji

Dosen tidak hanya mengajar di kelas. Mereka diminta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di luar itu, ada pembimbingan mahasiswa, penyusunan kurikulum, rapat kelembagaan, publikasi ilmiah, pengisian dokumen penilaian, hingga tugas administratif yang kerap menentukan karier akademik.

Cenuk menyebut seluruh pekerjaan itu ia jalankan sejak menjadi dosen. Namun, menurutnya, peningkatan pengalaman dan beban kerja tidak otomatis diikuti perlindungan kesejahteraan yang setara.

Di hadapan hakim, ia menerangkan bahwa penghasilan rutin yang diterimanya tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Ada tunjangan lektor Rp700.000. Setelah dipotong pajak, gabungan keduanya menjadi sekitar Rp3,3 juta per bulan. Serdos berada di luar komponen itu.

Di sinilah perdebatan mulai menjadi rumit.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta angka tersebut diperjelas karena publik dapat menangkap kesan bahwa penghasilan Cenuk hanya sekitar Rp3 juta. Dalam persidangan, Cenuk mengakui bahwa ketika Serdos diperhitungkan, penerimaan bulanannya dapat mencapai lebih dari Rp6 juta, meski ia juga menyampaikan angka bersih sekitar Rp4,7 juta setelah potongan pajak. Risalah sidang mencatat adanya perbedaan penjelasan mengenai komponen dan waktu pencairan pendapatan tersebut.

Perbedaan angka itu tidak otomatis membatalkan keluhan Cenuk. Sebaliknya, ia menunjukkan masalah yang lebih mendasar: pendapatan dosen tidak selalu hadir sebagai satu angka tetap yang mudah dipakai untuk mengukur rasa aman ekonomi.

Honor mengajar, misalnya, tidak selalu diterima. Cenuk mengatakan honor baru dibayarkan bila beban mengajar mencapai minimum enam satuan kredit semester atau SKS. Karena mengajar di sekolah pascasarjana dengan beban di bawah batas itu, ia mengaku tidak menerima honor mengajar tambahan.

Pembimbingan mahasiswa pun tidak dibayar setiap bulan. Pembayaran baru diterima setelah mahasiswa menyelesaikan studi dan wisuda, yang menurut Cenuk berlangsung setiap enam bulan. Sementara kegiatan pengabdian kepada masyarakat, salah satu unsur utama Tri Dharma, disebutnya tidak memiliki honor.

Artinya, seorang dosen dapat menjalankan pekerjaan yang terus berjalan setiap minggu, tetapi sebagian imbalannya bergantung pada syarat administratif, jumlah SKS, kelulusan mahasiswa, atau siklus pencairan anggaran.

Kampus Menghitung Total, Dosen Menghitung Kepastian

Universitas Airlangga kemudian memberikan penjelasan berbeda. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan penghasilan Cenuk tidak tepat bila hanya dilihat dari gaji pokok.

Menurut Radian, total pendapatan Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan tetap dihitung secara keseluruhan. Kampus juga menyebut dosen memperoleh sejumlah komponen lain, seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, gaji ke-13, tunjangan hari raya, serta pendanaan penelitian yang bergantung pada pengajuan dan pelaksanaan kegiatan.

Mantan Rektor Unair Mohammad Nasih bahkan menyampaikan angka yang lebih tinggi. Berdasarkan laporan yang ia sebut miliki, Cenuk menerima rata-rata sekitar Rp16,5 juta per bulan pada 2025 jika seluruh gaji, tunjangan, honor, dan insentif dihitung. Untuk enam bulan pertama 2026, Nasih menyebut penerimaan Cenuk mencapai sekitar Rp90 juta atau rata-rata Rp15 juta per bulan sebelum honor dan insentif semester dibayarkan.

Dua cara membaca angka itu memperlihatkan perbedaan kepentingan.

Kampus menghitung total seluruh penerimaan yang dapat masuk dalam setahun. Cenuk berbicara tentang penghasilan dasar dan pendapatan rutin yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari bulan ke bulan.

Keduanya tidak selalu saling meniadakan. Namun keduanya menjelaskan dua pengalaman ekonomi yang berbeda.

Bagi institusi, pendapatan tahunan dapat menunjukkan bahwa seorang dosen tidak hidup hanya dari gaji pokok. Bagi dosen, besaran gaji pokok tetap penting karena ia menjadi penyangga ketika honor belum cair, penelitian belum disetujui, mahasiswa belum wisuda, atau target administrasi belum terpenuhi.

Dalam bahasa yang lebih sederhana: penghasilan total mungkin cukup besar pada akhir tahun, tetapi kepastian uang yang hadir setiap awal bulan belum tentu sama.

Dosen Non-ASN dan Ketimpangan Status

Kesaksian Cenuk juga membuka pertanyaan lain: posisi dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH.

Dalam sidang, hakim Enny Nurbaningsih menyoroti adanya dua skema dosen, yakni ASN dan non-ASN. Cenuk mengonfirmasi bahwa dirinya berstatus tetap non-ASN. Ia juga mengatakan tidak pernah menerima kontrak kerja yang secara jelas menentukan jangka waktunya.

Status “tetap” dalam konteks ini tidak selalu berarti kepastian seperti yang dibayangkan banyak orang. Dosen dapat memiliki kewajiban jangka panjang terhadap institusi, tetapi ruang tawarnya dalam menentukan skema pendapatan, perlindungan kerja, dan pengembangan karier tidak selalu setara dengan tuntutan profesionalnya.

Hakim Enny bahkan meminta pemerintah menjelaskan kembali kebijakan tunjangan profesi dosen. Ia menyinggung bahwa nominal tunjangan tersebut, berdasarkan pengetahuannya, tampak tidak banyak berubah dalam waktu panjang.

Catatan itu penting karena Serdos sering dipahami sebagai penanda bahwa seorang dosen telah memenuhi standar profesional. Namun sertifikasi tidak selalu menjamin penghasilan dasar yang memadai, terutama ketika struktur pembayaran bergantung pada banyak komponen di luar gaji tetap.

Angka yang Tidak Boleh Dipotong Separuh

Viralnya angka Rp2,6 juta membuat publik melihat sisi paling rapuh dari pekerjaan akademik. Respons kampus dengan angka Rp9,2 juta hingga Rp16,5 juta per bulan menunjukkan sisi lain: ada tunjangan, honor, dan insentif yang tidak tampak dalam satu slip gaji pokok.

Masalahnya bukan memilih salah satu angka dan menyingkirkan angka lain.

Masalahnya adalah bagaimana profesi dosen dibayar melalui sistem yang terpecah: sebagian rutin, sebagian bersyarat, sebagian bergantung pada beban tambahan, dan sebagian baru cair setelah pekerjaan selesai.

Cenuk menutup kesaksiannya dengan permintaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kenaikan nominal. Ia meminta Mahkamah Konstitusi melihat persoalan dosen sebagai soal jaminan penghidupan layak, bukan hanya soal jumlah tugas akademik.

“Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya,” katanya.

Di ruang kuliah, dosen mengajarkan mahasiswa untuk membaca data secara utuh. Sidang di Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa ketika menyangkut kesejahteraan dosen, pemerintah, kampus, dan publik juga perlu melakukan hal yang sama: jangan berhenti pada satu angka, tetapi jangan pula memakai angka besar untuk menutup persoalan kepastian hidup.***

Pos terkait