Pakar Sebut MBG Bancakan, Minta MK Batalkan Aturan

​Pakar Pendidikan Nasional, Ki Darmaningtyas dan Dosen Hukum Tata Negara FH UII Eko Riyadi saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU APBN 2026 terkait MBG di Gedung MK, Senin (15/6/2026). - KOLASE ISTIMEWA
Pakar Pendidikan Nasional Darmaningtyas menyebut program Makan Bergizi Gratis secara masif berpotensi menjadi bancakan korupsi. Ia dan ahli hukum tata negara meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang memotong anggaran pendidikan untuk mendanai MBG.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026), menyoroti kontroversi pemotongan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Pakar Pendidikan Nasional Ki Darmaningtyas hadir sebagai ahli pemohon. Ia menegaskan tidak anti terhadap program pemberian nutrisi, namun menolak keras skema yang memukul rata semua siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Yang saya tolak adalah program MBG secara masif untuk semua murid sekolah dan santri tanpa melihat latar belakang ekonomi dan sosial murid, menggunakan anggaran sektor pendidikan, menjadikan MBG sebagai proyek yang dikerjakan pihak swasta, sehingga menjadi bancakan korupsi, serta tidak melibatkan komunitas lokal termasuk pengelola kantin sekolah,” tegas Darmaningtyas.

Bandingkan Skema dengan AS dan Jepang

Darmaningtyas membandingkan strategi Indonesia dengan negara lain. Amerika Serikat dan Jepang menargetkan program serupa hanya untuk kelompok rentan atau jenjang pendidikan usia dini, sementara Indonesia menyasar seluruh pelajar. Keputusan ini membuat anggaran MBG membengkak.

Ia juga membongkar dampak terhadap rencana perluasan wajib belajar dari 9 menjadi 13 tahun pada 2025-2029. Perluasan untuk 60 juta jiwa membutuhkan dana setidaknya Rp248,46 triliun, namun pemerintah justru menarik Rp223,6 triliun dari pos pendidikan untuk mendanai MBG.

Kondisi ini dinilai langsung menghantam program inti pendidikan, termasuk sertifikasi guru dan pembangunan infrastruktur sekolah. Darmaningtyas mendesak MK membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Hak Pendidikan Dinilai Tak Proporsional

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi menyoroti kejanggalan hukum dalam kebijakan ini. Pembatasan hak atas pendidikan hanya diatur melalui norma penjelasan pasal, bukan batang tubuh undang-undang.

“Pembatasan hak atas pendidikan hanya melalui norma penjelasan pasal adalah tidak kuat, tidak seimbang, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak proporsional,” terang Eko dalam sidang yang sama.

Ahli Hukum Hak Asasi Manusia ini meminta Mahkamah Konstitusi meletakkan hak atas pendidikan dan hak atas pangan pada timbangan setara. Apabila pemotongan dana menimbulkan kerugian lebih masif bagi masa depan pendidikan dibanding manfaat gizinya, maka aturan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Gugatan terhadap UU APBN 2026 ini mencerminkan kekhawatiran pendidik, dosen, dan masyarakat sipil. Mereka menilai pemenuhan gizi memang penting, tetapi mengorbankan 20 persen alokasi wajib pendidikan demi program MBG adalah langkah mundur.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan