Bung Hatta membangun koperasi dari bawah, dari kepercayaan dan kesukarelaan. Delapan dekade kemudian, pemerintah mendirikan 80.000 koperasi sekaligus lewat instruksi presiden. Apakah ini melanjutkan cita-citanya, atau justru membalikkannya?
Di atas meja kerjanya di Rotterdam, 1925, seorang mahasiswa muda dari Bukittinggi mencatat pelajaran yang ia bawa dari kunjungannya ke Denmark dan Swedia: koperasi bukan organisasi yang bisa diperintahkan. Ia tumbuh dari kepercayaan, dari kebutuhan bersama yang nyata, dari kesadaran kolektif yang tidak bisa dipaksakan oleh siapapun — termasuk negara.
Mahasiswa itu adalah Mohammad Hatta. Dan pelajaran itu kelak menjadi fondasi filosofi koperasi Indonesia.
Sembilan puluh satu tahun kemudian, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) — salah satu program ekonomi paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern. Pada 21 Juli 2025, bertepatan Hari Koperasi, pemerintah meresmikan kelembagaan 80.081 koperasi desa dan kelurahan sekaligus di seluruh Indonesia.
Angka itu luar biasa. Tapi justru di situlah pertanyaan dimulai.
Apa yang Hatta Bayangkan
Bung Hatta mempelajari koperasi langsung di Skandinavia — mengunjungi Denmark dan Swedia pada 1925 saat masih menempuh pendidikan di Rotterdam. Ia menyimpulkan koperasi cocok untuk negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Tapi Hatta bukan sekadar mengimpor konsep. Ia menyaring koperasi melalui nilai-nilai Nusantara — kolektivisme Minangkabau, gotong royong Jawa, solidaritas komunal yang sudah hidup jauh sebelum kata “koperasi” ada dalam kamus.
Dalam berbagai tulisan dan pidatonya, Hatta menegaskan: “Koperasi menyusun tenaga yang lemah yang tersebar itu menjadi suatu organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama. Bukan mengadakan permusuhan keluar yang menjadi sifat yang utama, melainkan memperkuat solidaritet ke dalam.”
Dari sana lahir tujuh prinsip koperasi versi Hatta: keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomis anggota, otonomi kebebasan, pendidikan, pelatihan, serta kepedulian pada komunitas.
Kata pertama dari tujuh prinsip itu adalah: sukarela.
Apa yang Terjadi Sekarang
Koperasi Merah Putih lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, diperkuat dukungan pembiayaan melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan sekaligus.
Desain pembiayaannya pun tidak konvensional. Sesuai Inpres 9/2025, Koperasi Merah Putih dibiayai dari Dana Desa, APBN, APBD, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Masalahnya, dana desa yang dipakai bukan dana sukarela anggota koperasi. PMK Nomor 7/2026 mewajibkan dana desa diutamakan untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih — termasuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Kritik utama yang muncul adalah pendekatan program ini yang bersifat top-down. Pemerintah pusat menetapkan target kuantitatif tanpa mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan masing-masing desa — yang berpotensi menggerus nilai-nilai dan kultur lokal yang telah lama berkembang.
Paradoks yang Perlu Dibaca Pelan-Pelan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung secara sukarela. Prinsip ini bukan sekadar pasal hukum, melainkan jantung ideologi koperasi. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang dibentuk secara top-down hampir selalu melahirkan partisipasi semu — anggota banyak secara administratif, tetapi miskin keterlibatan nyata.
Ini bukan persoalan baru. Sejarah koperasi Indonesia penuh dengan badan usaha yang lahir karena program, bukan karena kebutuhan. Berdiri kokoh secara administrasi, tapi kosong secara partisipasi.
Di balik optimisme program ini, ada persoalan yang belum banyak dibahas: apakah arsitektur regulasinya cukup kokoh untuk menopang implementasi, atau justru berpotensi melahirkan risiko baru — termasuk risiko kriminalisasi bagi kepala desa yang dituntut memenuhi target tapi minim panduan teknis yang jelas.
Yang Dimaksud Hatta dengan “Membangun dari Bawah”
Hatta menulis buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun pada 1954 — hampir tujuh puluh tahun sebelum program ini lahir. Di dalamnya, ia merumuskan tujuh nilai semangat koperasi, termasuk kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan, keadilan dalam usaha bersama, dan kesetiaan dalam kekeluargaan.
Tidak ada di antara tujuh nilai itu yang bisa diinstalasi lewat instruksi presiden.
Kepercayaan dibangun dari pengalaman bersama, bukan dari peresmian massal. Kesetiaan tumbuh dari rasa memiliki, bukan dari kewajiban administratif. Penerapan pola top-down harus diubah secara bertahap menjadi pendekatan bottom-up agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga mereka secara sukarela berpartisipasi aktif.
Bukan Berarti Mustahil
Kritik ini bukan vonis mati. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai model transformasi yang tidak lagi terbatas pada simpan pinjam, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa — agregator utama yang menghubungkan produksi masyarakat desa dengan sistem distribusi nasional.
Visi itu mulia. Dan jika berjalan, dampaknya bisa signifikan bagi jutaan warga desa yang selama ini terputus dari rantai distribusi formal.
Implementasi program ini ditargetkan mulai berjalan pada periode Juni–Juli 2026. Artinya, ujian sesungguhnya baru saja dimulai — dan hasilnya akan sangat bergantung pada satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah warga desa benar-benar menghendaki koperasi ini, atau sekadar tidak berani menolaknya?
Hatta pernah mengingatkan, koperasi yang tidak tumbuh dari kehendak anggotanya bukan koperasi — itu hanya perusahaan yang memakai nama koperasi.
Apakah Koperasi Merah Putih akan membuktikan Hatta salah? Atau mengkonfirmasi ketakutannya?***
Daftar Rujukan:
- Inpres No. 9 Tahun 2025 (sumber resmi Setneg)
- PMK No. 63 Tahun 2025 (Kemenkeu)
- Buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Hatta 1954
- Data KDKMP per Oktober 2025 (KPPN Bima/Kemenkeu)
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian





