Yaqut Resmi Ditahan KPK, PBNU Kecewa dan Cium Nuansa Politis

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange ketika keluar dari ruang penyidikan KPK, Kamis malam (12/3/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK resmi menahan mantan Menag Yaqut terkait kasus kuota haji. PBNU menyatakan kecewa dan menyoroti objektivitas hukum. 

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas memicu reaksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengungkapkan kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh internal organisasi, khususnya jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Ia menilai proses hukum yang menimpa Gus Yaqut memiliki banyak kejanggalan, terutama pasca-penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​”Ya, sebetulnya sejak kemarin ada semacam kekecewaan, terutama yang disampaikan oleh teman-teman dari Ansor ya, tentang proses yang terjadi sejauh ini,” ujar Yahya, di markas PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Bacaan Lainnya

Ia secara spesifik menyoroti jalannya penegakan hukum yang ia anggap kurang adil. “Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif,” tegasnya.

​Di tengah status penahanan ini, Yahya meminta KPK tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, mengingat umat Islam saat ini tengah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.

​”Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” pungkas Gus Yahya.

​Tokoh NU Nilai Ada Kepentingan Politik dan Bisnis

Ketua PBNU, Savic Ali, menyoroti ketiadaan bukti aliran dana ke kantong Yaqut, meski KPK menyebut taksiran kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

​”KPK tidak atau belum mampu menemukan bukti bahwa ada yang mengalir ke Gus Yaqut. Dari 100 miliar lebih duit yang katanya disita (hasil pengembalian travel), juga tidak ada pihak travel yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Savic (12/3).

​Ia menduga kasus ini sarat muatan di luar penegakan hukum murni. “Kasus ini memang gabungan kepentingan politik dan bisnis sejumlah pihak, dari kekuatan baru maupun kekuatan lama,” tambahnya.

​Senada dengan Savic, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla juga menyatakan kesedihannya. “Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah. Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga nahdliyyin, kita patut marah!” tegas Ulil.

​Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

​KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024.

​Kasus ini bermula saat Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak dengan membagi porsi kuota tambahan secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat keputusan menyimpang ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga kehilangan haknya.

​KPK mencium adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Setoran tersebut bernilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang berujung pada potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

​Untuk memperkuat bukti, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). KPK juga telah memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 demi kelancaran penyidikan.

Langkah KPK menahan Gus Yaqut membuka babak baru dalam pengusutan tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Di satu sisi, KPK berupaya membersihkan sektor keagamaan dari praktik koruptif yang merugikan jemaah. Namun di sisi lain, PBNU menuntut transparansi hukum dan menolak adanya politisasi kasus. Kini, publik menanti pemaparan konstruksi perkara secara utuh dalam konferensi pers resmi yang akan segera KPK gelar.***

Pos terkait