Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula saat Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak dengan membagi porsi kuota tambahan secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat keputusan menyimpang ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga kehilangan haknya.
KPK mencium adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Setoran tersebut bernilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang berujung pada potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat bukti, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). KPK juga telah memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 demi kelancaran penyidikan.
Langkah KPK menahan Gus Yaqut membuka babak baru dalam pengusutan tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Di satu sisi, KPK berupaya membersihkan sektor keagamaan dari praktik koruptif yang merugikan jemaah. Namun di sisi lain, PBNU menuntut transparansi hukum dan menolak adanya politisasi kasus. Kini, publik menanti pemaparan konstruksi perkara secara utuh dalam konferensi pers resmi yang akan segera KPK gelar.***





