Harga Pertamax Naik Tajam, PBNU Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan BBM

Harga Pertamax Naik
Pertamina menaikkan harga Pertamax (RON 92): dari Rp12.300/liter menjadi Rp16.250/liter. -- Dok Pertamina
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax yang melonjak tajam memicu kekhawatiran berbagai kalangan. Pengurus Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Amrullah Hakim, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi memicu efek domino terhadap perekonomian masyarakat.

Harga Pertamax (RON 92) resmi naik menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026). Angka itu meningkat Rp3.950 dibanding harga sebelumnya sebesar Rp12.300 per liter. Amrullah menilai lonjakan harga tersebut terlalu tinggi dan sulit diterima masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Sangat jomplang dan tinggi sekali, dari harga Rp12 ribu ke Rp16 ribu. Kalau naik seribu rupiah itu masih bisa diterima. Kalau begini dampaknya akan beruntun, mulai dari perubahan harga barang, angkutan, hingga logistik,” ujar Amrullah dikutip dari NU Online, Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penyesuaian harga BBM seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak memicu guncangan ekonomi yang terlalu besar di tingkat masyarakat.

Amrullah menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM tidak hanya dipengaruhi faktor domestik, tetapi juga situasi geopolitik global. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah memanasnya kondisi di Selat Hormuz yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia.

Ia mengatakan gangguan distribusi minyak melalui jalur tersebut membuat biaya pengiriman meningkat karena harus menempuh rute yang lebih panjang. Kondisi itu kemudian memengaruhi harga bahan baku energi yang diolah menjadi berbagai jenis BBM.

Selain faktor global, ia juga menyoroti persoalan logistik dalam negeri yang dinilai masih belum efisien sehingga memperbesar dampak kenaikan harga energi terhadap masyarakat.

“Harga pangan juga akan terdampak. Logistik masih kurang efisien, infrastruktur jalan terbatas, dan pemanfaatan kereta api belum optimal sehingga efek berantainya sangat besar,” tambahnya.

Menurut Amrullah, kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak masuk kategori penerima bantuan sosial (bansos) berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampak kenaikan harga BBM.

“Kalangan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat menerima bansos, tetapi tetap merasakan tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi,” katanya.

Karena itu, LP PBNU mengimbau pemerintah segera melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi apabila dilakukan secara drastis. “LPNU dalam hal ini mengimbau para pemangku kebijakan agar segera melakukan kaji ulang. Apakah kenaikannya memang harus sedrastis ini? Kami rasa kondisi tersebut cukup berat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi kebijakan, Amrullah juga mendorong pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional secara lebih sistematis dan berjangka panjang.

Menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), memperkuat kapasitas kilang, memperbaiki distribusi energi, serta mengembangkan sumber energi alternatif agar harga energi lebih stabil dan terjangkau.

Ia juga menilai penguatan transportasi umum menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

“Kita perlu mengembangkan sumber energi lain dan memperkuat transportasi umum sehingga masyarakat tidak terlalu bergantung pada kendaraan pribadi. Permintaan BBM bisa berkurang dan transportasi umum semakin kuat,” katanya.

Amrullah menegaskan bahwa apabila penyesuaian harga memang harus dilakukan, kenaikannya sebaiknya tidak terlalu tinggi.

“Jangan sampai naik hingga 30 persen. Maksimal Rp1.000 per liter,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.

Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth.

Pertamina Patra Niaga senantiasa berupaya menjaga ketersediaan dan kualitas produk BBM di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina,” jelasnya.

Pertalite dan BioSolar Tidak Berubah (TETAP)

Dalam komitmennya melaksanakan tugas pendistribusian BBM Bersubsidi baik BBM jenis gasoline yaitu Pertalite dan BBM jenis gasoil yaitu Biosolar, Harga jual kedua produk bbm bersubsidi tersebut tetap dilayani dengan harga jual Pertalite Rp. 10.000 / ltr dan Biosolar Rp. 6.800 / ltr.

Maka harga bbm bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Daftar Harga BBM Retail Non Subsidi melalui SPBU per 10 Juni 2026:

Pertamax Series

* Pertamax (RON 92): dari Rp12.300/liter menjadi Rp16.250/liter

* Pertamax Green 95 (RON 95): dari Rp12.900/liter menjadi Rp17.000/liter.

* Pertamax Turbo (RON 98): Rp20.750/liter (tetap).

Dex Series

*Dexlite (CN 51): Rp23.000/liter. (tetap)

* Pertamina Dex (CN 53): Rp24.800/liter. (tetap) ***

Pos terkait