Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: “Saya Tak Pernah Terima Seperak Pun”

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange ketika keluar dari ruang penyidikan KPK, Kamis malam (12/3/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) malam, sehari setelah pengadilan menolak praperadilannya. Yaqut membantah keras tuduhan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622 miliar.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung hingga menjelang magrib. 

Sekitar pukul 18.48 WIB, ia keluar dengan pengawalan ketat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Yaqut mengalami kekalahan hukum. Pada Rabu (11/3/2026), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah sehingga KPK dapat melanjutkan proses hukum termasuk penahanan.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Betul, yang bersangkutan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Bantahan Keras Yaqut: “Saya Tak Pernah Terima Seperak Pun”

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang. Dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, khususnya terkait penerimaan uang dari pengaturan kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya tegaskan, semua kebijakan yang saya ambil saat menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia,” tegas Yaqut sembari dibawa menuju mobil tahanan.

Kronologi dan Modus Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Alih-alih dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler, kuota tambahan tersebut justru dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pos terkait