Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji tetap sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penolakan ini menegaskan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah sesuai koridor hukum.
Hakim Gugurkan Permohonan
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026), hakim menilai proses penyidikan terhadap Yaqut memenuhi asas legalitas. Keputusan tersebut sekaligus menutup pintu bagi Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
KPK Optimistis Sejak Awal
Jauh sebelum palu hakim mengetuk meja sidang, KPK memang sudah menunjukkan rasa percaya diri yang tinggi. Lembaga antirasuah ini meyakini seluruh prosedur penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka, terbukti matang secara formil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyampaikan keyakinan tersebut beberapa hari sebelum putusan keluar. Ia memastikan KPK memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah. Hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ungkap Budi pada Senin (9/3/2026).
Bantahan Kubu Yaqut dan Duduk Perkara
Di sisi lain, kubu Yaqut sebenarnya memberikan perlawanan sengit selama persidangan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian negara. Tim pembela memprotes langkah KPK menetapkan status tersangka pada 9 Januari 2026, padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada Februari 2026. Mereka juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang menyusut drastis dari Rp1,6 triliun menjadi Rp622 miliar.





