Sebagai informasi, kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024. Saat itu, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota jemaah. Namun, Yaqut membagi kuota tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini menabrak aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Babak Baru Kasus Kuota Haji
Kini, seiring gugurnya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berlanjut. KPK bersiap merampungkan berkas perkara untuk segera menguji pembuktian materiil skandal kuota haji ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***





