Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyampaikan keyakinan tersebut beberapa hari sebelum putusan keluar. Ia memastikan KPK memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah. Hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ungkap Budi pada Senin (9/3/2026).
Bantahan Kubu Yaqut dan Duduk Perkara
Di sisi lain, kubu Yaqut sebenarnya memberikan perlawanan sengit selama persidangan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian negara. Tim pembela memprotes langkah KPK menetapkan status tersangka pada 9 Januari 2026, padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada Februari 2026. Mereka juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang menyusut drastis dari Rp1,6 triliun menjadi Rp622 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024. Saat itu, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota jemaah. Namun, Yaqut membagi kuota tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini menabrak aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Babak Baru Kasus Kuota Haji
Kini, seiring gugurnya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berlanjut. KPK bersiap merampungkan berkas perkara untuk segera menguji pembuktian materiil skandal kuota haji ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***





