KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut-Bendahara PBNU

Gus Yaqut dan Mohammad Nuruzzaman. - IG @kangzaman
Penyidik KPK mencecar Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjabat Bendahara PBNU, terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus oleh para penyelenggara perjalanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pada Rabu (17/6/2026), penyidik memeriksa Mohammad Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024 di era Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjabat Bendahara PBNU.

Selain Nuruzzaman, KPK juga mencecar sejumlah direktur biro perjalanan haji yang diduga mengetahui praktik rasuah ini. Mereka adalah Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, serta dua Direktur PT Jazirah Iman, Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan bertujuan membongkar mekanisme pembagian kuota. “Saksi lainnya hadir, di antaranya didalami keterangannya terkait pengisian kuota haji oleh para PIHK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan M. Agus Syafi’, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag 2023-2024, karena belum dapat hadir.

Kuota Khusus 50 Persen Tabrak Undang-Undang

Skandal ini bermula ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2024. Lewat beleid tersebut, Yaqut membagi kuota haji tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu menabrak undang-undang yang mengamanatkan alokasi kuota haji reguler sebesar 98 persen dan haji khusus hanya 2 persen. Pelanggaran inilah yang membuka celah korupsi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2026, potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026 dan menahan mereka pada Maret 2026. Dua tersangka dari pihak swasta, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, menyusul ditahan pada awal Juni 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan