Mahfud MD Sebut Koruptor MBG Layak Dihukum Mati

Mahfud MD menilai koruptor program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak dihukum mati karena termasuk kejahatan luar biasa. - TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE ISTIMEWA
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis tergolong kejahatan luar biasa. Ia menyebut pelaku sangat pantas menghadapi hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa koruptor program Makan Bergizi Gratis pantas dihukum mati. Ia menilai penyelewengan dana program strategis berskala raksasa ini tergolong kejahatan luar biasa.

Pakar hukum tata negara itu menguraikan pandangannya melalui kanal YouTube pribadi, Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan, meski KUHP terbaru menggeser hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus, vonis maksimal tetap bisa dijatuhkan dalam perkara tertentu.

Bacaan Lainnya

“Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu, hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, melainkan bergeser menjadi pidana khusus,” kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Rabu (17/6/2026). .

Ia menegaskan, perubahan aturan itu tidak menutup ruang bagi hakim menjatuhkan vonis mati. Untuk kasus korupsi, penegak hukum tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Syarat Ketat Koruptor Bisa Dieksekusi Mati

Mahfud memaparkan, pelaku korupsi bisa menghadapi hukuman mati jika merampok uang negara dalam kondisi spesifik. Kondisi itu mencakup saat negara sedang menghadapi bencana alam, krisis nasional, atau jika terdakwa merupakan residivis yang terus-menerus mengulangi tindak pidana korupsi.

Berangkat dari landasan tersebut, Mahfud menyoroti dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Program MBG yang menelan porsi anggaran amat masif demi kepentingan rakyat luas dinilainya berpotensi kuat memenuhi unsur pidana dalam keadaan tertentu.

Mahfud menyimpulkan, aksi merampok dana program sangat strategis ini menjadikan pelaku sangat pantas menghadapi ancaman hukuman mati.

“Korupsi program strategis negara adalah pengkhianatan mutlak terhadap rakyat. Hukuman mati bukan sekadar ancaman, melainkan harga pantas bagi kejahatan luar biasa ini,” tegasnya.

Kejaksaan Agung saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi program MBG yang melibatkan Dadan Hindayana. Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan