Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendukung penuh desakan MUI agar koruptor kelas kakap dihukum mati sesuai undang-undang yang berlaku guna memberi efek jera nyata.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dukungan ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu malam (25/7/ 2026).
”Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud.
Ihwal rekomendasi tersebut, pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa desakan MUI bukanlah dorongan untuk membuat norma hukum baru. Ancaman pidana mati bagi koruptor sejatinya telah tertuang secara sah dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dorong Mahkamah Agung Buat Batasan
Sebelumnya, Mahfud menilai rekomendasi yang dikeluarkan MUI harus dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Indonesia. Langkah tegas sangat krusial diimplementasikan pada kejahatan luar biasa skala besar yang sengaja dilakukan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, guna menghindari kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) segera merumuskan petunjuk teknis. Penyesuaian parameter diperlukan untuk menentukan kriteria koruptor yang layak dieksekusi mati.
Ia mencontohkan, hukuman maksimal ini dapat difokuskan secara spesifik kepada koruptor kelas kakap. Syaratnya mencakup nilai kerugian negara yang menyolok, seperti di atas Rp 100 miliar, serta tindakannya terbukti dilakukan secara sadar, bukan sekadar kelalaian administratif.
”Sikap Majelis Ulama ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” kata Mahfud.***





