KPK menduga pembagian ini tidak didasarkan pada prosedur dan prioritas yang berlaku, melainkan hasil kesepakatan dengan imbalan uang. Modus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak untuk menguntungkan penyelenggara haji khusus tertentu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp622 miliar dari potensi pendapatan negara yang hilang serta biaya penyelenggaraan yang tidak sesuai peruntukan.
Tersangka Lain dan Proses Hukum
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini berstatus tahanan KPK dan akan segera menjalani proses persidangan.
Dengan penahanan ini, KPK memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.***





