Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: “Saya Tak Pernah Terima Seperak Pun”

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange ketika keluar dari ruang penyidikan KPK, Kamis malam (12/3/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris

KPK menduga pembagian ini tidak didasarkan pada prosedur dan prioritas yang berlaku, melainkan hasil kesepakatan dengan imbalan uang. Modus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak untuk menguntungkan penyelenggara haji khusus tertentu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp622 miliar dari potensi pendapatan negara yang hilang serta biaya penyelenggaraan yang tidak sesuai peruntukan.

Tersangka Lain dan Proses Hukum

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini berstatus tahanan KPK dan akan segera menjalani proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Dengan penahanan ini, KPK memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.***

Pos terkait