Saudi Tiadakan Furoda, Jemaah Diingatkan Waspada

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. - Dok. Dahnil Anzar Simanjuntak
Arab Saudi tak menerbitkan visa Haji Furoda tahun ini, sementara pemerintah mengingatkan warga agar tak tergiur tawaran haji tanpa antre.

Pemerintah menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa Haji Furoda untuk musim haji 2026. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 9 April 2026—mengutip laporan ANTARA.

“Enggak ada. Jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” kata Dahnil.

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih menemukan promosi keberangkatan instan di media sosial. Pemerintah meminta calon jemaah lebih teliti karena tawaran semacam itu berisiko mengarah pada penipuan atau keberangkatan ilegal.

Bacaan Lainnya

Dua Jalur Resmi

Dahnil menegaskan, jalur legal untuk berhaji saat ini hanya melalui reguler dan haji khusus. Di luar dua skema itu, pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya, termasuk pada promosi yang menjanjikan berangkat pada tahun yang sama tanpa masa tunggu.

Ia juga membantah anggapan bahwa ada program haji “tenol” atau tanpa antre. Menurut dia, sistem haji tetap berbasis daftar tunggu. Untuk haji reguler, masa tunggu disebut bisa mencapai 26 tahun, sedangkan haji khusus sekitar 6 tahun.

Ancaman Pidana

Sementara itu, mengutip laporan Detik, Dahnil mengatakan praktik penawaran Furoda perlu dicegah karena berpotensi merugikan calon jemaah. Ia menyebut aparat kepolisian dapat menindak pihak yang masih memasarkan jalur ilegal itu.

“Nah itu yang mau kita cegah. Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” kata Dahnil.

Pemerintah juga menilai ketiadaan Furoda dapat menekan penyalahgunaan harga. Dahnil menyebut ada tawaran yang dipasarkan dengan nilai sangat tinggi, mulai ratusan juta rupiah hingga Rp1 miliar, tanpa kepastian keberangkatan yang sah.

Karena itu, calon jemaah diminta memeriksa legalitas biro perjalanan dan tidak tergoda janji cepat berangkat. Pemerintah menegaskan perlindungan jemaah hanya bisa berjalan bila masyarakat mengikuti jalur resmi yang sudah ditetapkan.***

Pos terkait