Saudi Tiadakan Furoda, Jemaah Diingatkan Waspada

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. - Dok. Dahnil Anzar Simanjuntak

Ia juga membantah anggapan bahwa ada program haji “tenol” atau tanpa antre. Menurut dia, sistem haji tetap berbasis daftar tunggu. Untuk haji reguler, masa tunggu disebut bisa mencapai 26 tahun, sedangkan haji khusus sekitar 6 tahun.

Ancaman Pidana

Sementara itu, mengutip laporan Detik, Dahnil mengatakan praktik penawaran Furoda perlu dicegah karena berpotensi merugikan calon jemaah. Ia menyebut aparat kepolisian dapat menindak pihak yang masih memasarkan jalur ilegal itu.

Bacaan Lainnya

“Nah itu yang mau kita cegah. Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” kata Dahnil.

Pemerintah juga menilai ketiadaan Furoda dapat menekan penyalahgunaan harga. Dahnil menyebut ada tawaran yang dipasarkan dengan nilai sangat tinggi, mulai ratusan juta rupiah hingga Rp1 miliar, tanpa kepastian keberangkatan yang sah.

Karena itu, calon jemaah diminta memeriksa legalitas biro perjalanan dan tidak tergoda janji cepat berangkat. Pemerintah menegaskan perlindungan jemaah hanya bisa berjalan bila masyarakat mengikuti jalur resmi yang sudah ditetapkan.***

Pos terkait