Subsidi BPIH 2027 Ancam Keuangan Haji Versi Komnas Haji

Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji), Dr. H. Mustolih Siradj SHI., MH., menyoroti rencana skema pembiayaan ibadah haji reguler tahun 2027. Skema pembagian 40 persen dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat ini dinilai mengancam keberlanjutan keuangan. (Istimewa)

Rencana subsidi BPIH 2027 sebesar 60 persen dinilai berisiko menguras nilai manfaat dana haji dan mengancam hak jutaan jemaah yang masih mengantre.


Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji), Dr. H. Mustolih Siradj SHI., MH., menyoroti rencana skema pembiayaan ibadah haji reguler tahun 2027. Skema pembagian 40 persen dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat ini dinilai mengancam keberlanjutan keuangan.

“Jika dirinci lebih lanjut, subsidi per jemaah Rp64 juta dikali 203 ribu orang maka muncullah angka jumbo yang sangat fantastis mencapai Rp13 triliun,” kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2026).

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merancang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2027 sebesar Rp107 juta. Jemaah hanya menanggung sekitar Rp43 juta, sedangkan sisanya ditutup oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bacaan Lainnya

Ihwal subsidi jumbo tersebut, Mustolih menilai kebijakannya sangat populis di mata masyarakat namun mengorbankan keadilan antargenerasi. Pola subsidi yang membebankan nilai manfaat ini berisiko layaknya skema ponzi.

“Skema ini identik dengan skema ponzi, menguntungkan jemaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jemaah yang berangkat belakangan,” ujarnya.

Hak Jemaah Tunggu dan Syariat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pengelolaan nilai manfaat harus dilakukan secara berkelanjutan. Dana kelolaan ini berkaitan langsung dengan hak sekitar 5,5 juta jemaah tunggu.

Mustolih menegaskan nilai manfaat tidak boleh dimonopoli oleh 203 ribu jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Jemaah yang masih mengantre secara yuridis memiliki hak yang sama atas dana pengelolaan tersebut.

Selain itu, pemanfaatan nilai manfaat untuk jemaah lain berbenturan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII/2024. Hasil investasi dari setoran awal secara syariah merupakan milik individu calon jemaah haji.

“Hasil investasi merupakan milik calon jemaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan,” tegas Mustolih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan