PMA 10/2025 Resmi Berlaku, Begini Cara Daftar Jadi Anggota BAZNAS

Ilustrasi seleksi Baznas. Foto dibuat SORA
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

___________________

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan aturan ini memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.

“Kami ingin seleksi anggota BAZNAS melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah secara seimbang. Ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas,” ujar Abu seperti dilansir laman Kemenag, Kamis, 14 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Struktur BAZNAS pusat berisi 11 anggota, delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Perwakilan pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing BAZNAS memiliki lima pimpinan.

Kemenag menetapkan syarat ketat bagi calon anggota. Pendaftar minimal berusia 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali kabupaten/kota minimal SMA), beragama Islam, sehat jasmani-rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Calon juga harus siap bekerja penuh waktu, melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan menyampaikan visi, misi, serta program kerja secara jelas.

Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri atas sembilan orang: lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Menteri Agama membentuk dan menetapkan tim ini langsung.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebut mekanisme seleksi daerah meniru prosedur pusat. Tim seleksi menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan beserta nilai dan riwayat hidup kepada kepala daerah.

Proses seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, wawancara, pengumuman hasil, dan penyampaian kepada Menteri Agama, gubernur, atau bupati/wali kota. Materi tes meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.

Gubernur di provinsi membentuk tim seleksi berisi lima orang: dua dari pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu dari unsur tokoh masyarakat/agama atau tenaga profesional. Bupati/wali kota membentuk tim tiga orang: satu dari pemda, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh masyarakat/agama atau tenaga profesional.

“PMA 10/2025 menjadi panduan seragam di seluruh Indonesia. Dengan aturan ini, seleksi BAZNAS di semua tingkatan bisa berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tegas Waryono.***

Pos terkait