Lima pemain judi online ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah terbukti memanipulasi sistem promosi situs judi dan merugikan bandar. Penangkapan ini justru memantik kontroversi luas di tengah masyarakat. Sebab yang ditindak adalah pemain yang mengakali sistem, bukan bandar judi yang jelas-jelas menjalankan bisnis ilegal.
_____
Kelima tersangka, yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bantul, Yogyakarta, pada awal Juli 2025. Mereka dituding menggunakan modus pembuatan banyak akun palsu untuk memanfaatkan bonus pendaftaran dan promosi dari situs judi online. Keuntungan yang diklaim berhasil mereka peroleh mencapai Rp 50 juta per bulan sejak November 2024.
“Ini sebenarnya bukan cuma main judi, tapi juga memanipulasi sistem situs agar bisa menang terus lewat bonus-bonusnya. Mereka membuat banyak akun, mengatur jalannya permainan agar bonus cair terus, dan hasilnya menggerus uang bandar,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, dalam konferensi pers.
Namun alih-alih mendapat simpati, langkah polisi malah menuai pertanyaan publik. Musisi Kunto Aji, misalnya, menyindir keras lewat media sosial: “Cuma nanya, ini kan yang dirugikan bandar ya? Yang lapor siapa?”
Banyak warganet dan pengamat hukum mempertanyakan: bila para pemain ditangkap karena merugikan bandar, mengapa sang bandar tidak turut diamankan? Apakah polisi secara tidak langsung sedang melindungi ekosistem judi online dengan hanya menindak pihak yang “merugikan sistem”?
Polisi: Kami Tidak Lindungi Siapa-Siapa
Menanggapi kritik tersebut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti di para pemain. Mereka berkomitmen akan menyasar seluruh pihak dalam jaringan judol, termasuk pemodal dan bandar.
“Tidak ada toleransi untuk siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi. Kami akan proses semuanya, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikannya,” tegas Kombes Yuliyanto, dikutip Kamis (7/8).





