321 WNA Judi Online Ditangkap, Imigrasi Selidiki Celah Pengawasan

Puluhan WNA tersangka judol internasional di Mabes Polri. SAMUDRAFAKTA/ANWAR HARIS
Bareskrim menggerebek markas judi online internasional di Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA dari tujuh negara ditangkap. Imigrasi menyelidiki siapa yang meloloskan mereka masuk.

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing yang diduga terlibat operasional judi daring lintas negara di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam 228 orang, diikuti warga China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Kamboja dan Malaysia masing-masing 3 orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa para pelaku dibekuk dalam keadaan tertangkap tangan. 

Bacaan Lainnya

“Dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian, dengan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Baru Dua Bulan, Sudah 75 Situs

Polisi menduga jaringan itu baru beroperasi sekitar dua bulan di gedung tersebut, dengan menyewa dua lantai ruang kantor. Masa sewa disebut berlaku selama satu tahun, namun identitas penyewa masih didalami penyidik.

Dari lokasi, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan USD10.210. Selain itu juga menyita brankas, paspor, laptop, komputer, serta ponsel sebagai barang bukti.

Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 46 lainnya masih berstatus saksi. Para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imigrasi Akui Ada Celah Pengawasan

Sebanyak 320 WNA dititipkan ke dua Rudenim di Kuningan dan Jakarta Barat, sementara satu WNI dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengakui lembaganya akan menganalisis letak permasalahan dalam pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia, setelah kasus ini mencuat.

Pos terkait