Pakar TPPU Yenti Garnasih menegaskan semua pihak yang menikmati aliran dana judi online harus diproses hukum tanpa pengecualian.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut pemberantasan judi online di Indonesia masih jauh dari tuntas. Menurutnya, proses hukum selama ini belum menyentuh semua pihak yang menikmati aliran dananya—termasuk mereka yang berkuasa atau menjadi “beking”.
Ia menegaskan penerapan TPPU wajib digunakan untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan. “Semua kejahatan di Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk judol, harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan itu ke mana saja,” ujar Yenti, Sabtu (15/11/2025).
Yenti menilai aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih. “Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya,” katanya. Ia menyebut banyak pihak justru aman meski menikmati uang dalam jumlah besar dari praktik tersebut.
Ia meminta publik tetap percaya bahwa hukum mampu mencapai siapa pun yang terlibat. “Semakin dia besar pengaruhnya, hukum harusnya semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Yenti, semua aliran dana judol bisa dilacak, termasuk bila dialihkan ke kripto atau dibawa ke luar negeri. Ia menjelaskan PPATK memiliki pusat data transaksi keuangan dan jaringan kerja sama internasional untuk melacak pencucian uang lintas negara.
“Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak,” pungkasnya.***





