Pernyataan Komisioner Kompolnas Cak Anam menempatkan kembali diskusi penugasan polisi aktif pada kerangka hukum yang lebih ketat, namun tetap memberi ruang terbatas.
Setelah Mahkamah Konstitusi memperketat larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam—atau Cak Anam—menyampaikan satu penjelasan penting: pintu itu belum benar-benar tertutup. Namun ukurannya kecil dan batasnya jelas.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” kata Cak Anam, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan ini memperjelas bahwa putusan MK tidak menghapus seluruh kemungkinan penugasan polisi di jabatan sipil. Yang dihapus hanyalah penempatan yang tidak relevan—penempatan yang selama ini dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Penugasan yang Diizinkan: Relevansi sebagai Syarat Utama
Cak Anam menjelaskan bahwa penugasan masih dimungkinkan jika jabatan sipil tersebut membutuhkan keahlian kepolisian yang spesifik, terutama pada bidang penegakan hukum.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah lembaga yang secara eksplisit berada dalam kategori “berkaitan”: BNN, BNPT, KPK, dan institusi lain yang mengandalkan fungsi penyidikan, penindakan, analisis intelijen, atau kemampuan teknis kepolisian.
Dalam kategori itu, polisi aktif tidak harus mundur atau pensiun. Namun, untuk jabatan birokrasi umum—mulai dari staf ahli kementerian hingga posisi struktural administratif—aturan berlaku ketat: penugasan tidak bisa dilakukan.





