Menkum Bilang Polisi Aktif Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Picu Polemik Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Istimewa)
Pernyataan Menteri Hukum Supratman soal polisi aktif tak wajib mundur memicu perdebatan penegakan putusan MK.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan polisi pensiun atau mengundurkan diri sebelum memasuki jabatan sipil. Supratman menyampaikan hal itu di Senayan pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menegaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025 “tidak berlaku surut”, sehingga penempatan yang sudah terjadi dianggap tetap sah. “Mereka yang sekarang menjabat tidak perlu mundur karena putusan MK berlaku ke depan,” kata Supratman.

Pernyataan tersebut memicu sorotan karena bersinggungan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Data yang diberitakan berbagai media menyebut ada 4.351 anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil—meski Polri belakangan membantah, dan mengklaim hanya ada 300 orang. 

Bacaan Lainnya

Dari kalangan masyarakat sipil, kritik disampaikan Direktur YLBHI, Arif Maulana. Ia menyebut pernyataan Supratman berpotensi melemahkan implementasi putusan MK. “Jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi, ini bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusi,” ujar Arif pada 19 November 2025.

Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menilai posisi hukum bagi polisi aktif yang tetap menjabat setelah putusan dibacakan menjadi persoalan baru. “Mereka harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri atau tetap menjadi polisi dan meninggalkan jabatan sipil,” kata Yance.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, melihat pernyataan pemerintah berpotensi memperpanjang ambiguitas penugasan aparat di birokrasi sipil. “Polri pelaksana undang-undang, bukan penafsirnya,” kata Bambang, 19 November 2025.

Pemerintah menyatakan akan menyiapkan revisi UU Kepolisian dan membentuk kelompok kerja untuk memetakan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Namun belum ada keputusan mengenai masa transisi untuk ribuan polisi aktif yang kini menduduki posisi sipil.

Polemik tetap menguat karena publik mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menyesuaikan birokrasi sipil dengan amar putusan MK tanpa mempertahankan penugasan yang sudah lama dikritik.***

Pos terkait