Pernyataan Menteri Hukum Supratman soal polisi aktif tak wajib mundur memicu perdebatan penegakan putusan MK.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan polisi pensiun atau mengundurkan diri sebelum memasuki jabatan sipil. Supratman menyampaikan hal itu di Senayan pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menegaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025 “tidak berlaku surut”, sehingga penempatan yang sudah terjadi dianggap tetap sah. “Mereka yang sekarang menjabat tidak perlu mundur karena putusan MK berlaku ke depan,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut memicu sorotan karena bersinggungan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Data yang diberitakan berbagai media menyebut ada 4.351 anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil—meski Polri belakangan membantah, dan mengklaim hanya ada 300 orang.
Dari kalangan masyarakat sipil, kritik disampaikan Direktur YLBHI, Arif Maulana. Ia menyebut pernyataan Supratman berpotensi melemahkan implementasi putusan MK. “Jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi, ini bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusi,” ujar Arif pada 19 November 2025.
Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menilai posisi hukum bagi polisi aktif yang tetap menjabat setelah putusan dibacakan menjadi persoalan baru. “Mereka harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri atau tetap menjadi polisi dan meninggalkan jabatan sipil,” kata Yance.





