Polri menegaskan hanya sekitar 300 polisi aktif berada di jabatan sipil yang bersifat manajerial.
Polri menepis kabar yang menyebut ribuan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis di kementerian dan lembaga negara. Menurut Polri, jumlah personel yang berada di posisi manajerial hanya sekitar 300 orang, jauh lebih sedikit dari angka yang selama ini beredar di publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan penjelasan itu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025). “Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” ujar Sandi.
Ia membantah narasi yang menyebut lebih dari empat ribu polisi aktif mengisi jabatan strategis di pemerintahan. Ia menegaskan, sebagian besar personel tersebut bukan pejabat struktural. “Bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil yang manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Hanya sekitar 300-an yang ada. Kemudian yang lain adalah jabatan-jabatan pendukung yang nonmanajerial,” kata Sandi.
Ia merinci, jabatan nonmanajerial itu mencakup staf, ajudan, pengawal, hingga fungsi pendukung lain di berbagai kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, beredar informasi tentang riset Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) yang menyebut total 4.351 personel Polri saat ini bekerja di kementerian dan lembaga negara. Sebagian menempati jabatan strategis, mulai dari Ketua KPK, Kepala BNPT, Kepala BNN, Sekjen KKP, hingga Wakil Kepala BSSN.
Pokja untuk Menindaklanjuti Putusan MK
Sandi juga mengungkapkan bahwa Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pokja tersebut diklaim sedang mengkaji detail aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Putusan MK yang disebut Sandi itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya”. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota polisi aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa tersebut tidak butuh interpretasi baru. “Frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun’ adalah syarat mutlak dan disebut jelas dalam norma hukum,” kata Ridwan.
Reformasi Polri dan Tegasan Jimly Asshiddiqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyambut tegas putusan MK. Ia menilai tidak ada ruang perdebatan dalam implementasinya.
“Bukan soal positif negatif. Ini putusan final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Jimly memastikan komisinya akan menjadikan putusan MK sebagai salah satu rujukan utama dalam merumuskan peta jalan reformasi Polri. “Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri,” katanya.
Dengan putusan tersebut, penugasan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi bisa dilakukan hanya berdasarkan arahan Kapolri. Penataan ulang kini berada di tangan Presiden, apakah reformulasi hubungan Polri dan jabatan sipil akan segera dilakukan atau menunggu momentum politik berikutnya.***





