Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa tersebut tidak butuh interpretasi baru. “Frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun’ adalah syarat mutlak dan disebut jelas dalam norma hukum,” kata Ridwan.
Reformasi Polri dan Tegasan Jimly Asshiddiqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyambut tegas putusan MK. Ia menilai tidak ada ruang perdebatan dalam implementasinya.
“Bukan soal positif negatif. Ini putusan final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Jimly memastikan komisinya akan menjadikan putusan MK sebagai salah satu rujukan utama dalam merumuskan peta jalan reformasi Polri. “Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri,” katanya.
Dengan putusan tersebut, penugasan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi bisa dilakukan hanya berdasarkan arahan Kapolri. Penataan ulang kini berada di tangan Presiden, apakah reformulasi hubungan Polri dan jabatan sipil akan segera dilakukan atau menunggu momentum politik berikutnya.***





