Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 119 Orang Diamankan

Suasana eksekusi Hotel Sutan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Samudrafakta/Anwar H.)
Bentrokan pecah saat eksekusi eks Hotel Sultan. Sebanyak 119 orang diamankan, sementara 31 orang dari unsur aparat dan warga mengalami luka.

Eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, diwarnai bentrokan antara massa dan petugas gabungan, Kamis (18/6/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan 119 orang diamankan setelah massa melempari barikade petugas dengan batu dan benda keras.

Bacaan Lainnya

Kericuhan menyebabkan 31 orang terluka. Mereka terdiri atas 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil.

Petugas medis memberikan pertolongan darurat di lokasi. Orang-orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan didata.

Lemparan Batu Picu Pembubaran

Kericuhan terjadi ketika panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Polisi menyebut petugas sebelumnya meminta kelompok yang berada di kawasan hotel meninggalkan objek eksekusi secara tertib.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling dorong dan pelemparan batu. Petugas membubarkan massa serta mengerahkan kendaraan penyemprot air untuk mengendalikan keadaan.

Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan. Mereka berasal dari Polri, TNI, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, pengamanan GBK, dan tenaga medis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan polisi akan mengusut pihak yang menggerakkan dan membiayai massa di lokasi.

Negara Ambil Kembali Blok 15

Eksekusi dilakukan setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan.

Dalam putusan perkara tersebut, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah Blok 15.

Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 yang sebelumnya dipegang PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023.

Pengadilan juga menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Pemerintah menyebut pengambilalihan tersebut sebagai langkah penyelamatan dan optimalisasi aset negara. Pengelolaan kawasan selanjutnya akan dialihkan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan