PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Resmi tutup. Tak bakal beroperasi per 1 Maret 2025. Putusan ini berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.965 karyawan Sritex Group. Bagaimana negara hadir menyelesaikan masalah ini?
Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah pabrik kain legendaris ini gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.
Hakim Ketua Moch Ansor memimpin sidang yang mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex bersama tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon. Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022 menjadi dasar bahwa Sritex tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
Sritex, menurut laman Info Bank, didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto di Pasar Klewer, Solo, sebagai usaha perdagangan tekstil kecil. Perusahaan berkembang pesat, mendirikan pabrik cetak pada 1968, pabrik tenun pada 1982, dan mendapatkan kepercayaan sebagai produsen seragam militer untuk NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman pada 1994.
Saat krisis moneter 1998, Sritex justru mampu berkembang hingga delapan kali lipat. Pada 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL.
Namun, sejak 2021, perusahaan menghadapi masalah keuangan serius. Sahamnya disuspensi sejak Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Utang perusahaan terus menumpuk, mencapai Rp24,3 triliun per September 2023.
Persaingan global, dampak pandemi Covid-19, dan kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina memperburuk situasi. Meski sempat membantah kabar kebangkrutan pada Juni 2024, akhirnya Sritex dinyatakan pailit.
10.965 Karyawan Kena PHK
Putusan pengadilan itu berdampak langsung pada PHK terhadap 10.965 karyawan Sritex Group. Para pekerja kini berharap mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial sesuai regulasi.





