Meredam Gejolak Sosial

Gejolak Sosial
Ilustrasi gejolak sosial yang terjadi di masyarakat. Foto:SORA
Gelombang PHK dan polemik penonaktifan 11 juta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS jadi alarm gejolak sosial. APBN 2026 diuji dalam menjaga JKN sebagai peredam krisis dan ketahanan sosial.

Oleh: Edi Purwanto | Penulis Samudrafakta.com

Dua kabar besar sempat membuat publik menahan napas. Pertama, rilis Universitas Gadjah Mada berbasis data Kementerian Ketenagakerjaan: sepanjang Januari–Desember 2025, sebanyak 88.519 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masuk skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Risiko PHK diproyeksikan meluas pada 2026 karena lamaran kerja tertahan di banyak sektor.

Kabar kedua tak kalah menggetarkan. Muncul rencana penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN pada Februari 2026. Rencana itu akhirnya dibatalkan DPR. Untung saja. Di tengah PHK yang meluas dan lapangan kerja yang menyempit, jaminan kesehatan publik adalah bantalan terakhir bagi jutaan warga rentan. Jika bantalan itu dicabut, gejolak sosial hanya soal waktu.

Struktur ketenagakerjaan nasional membuat situasi kian rawan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan 57,70 persen pekerja Indonesia—sekitar 85 juta orang—berada di sektor informal. Di sisi lain, lebih dari 90 persen unit usaha adalah UMKM. Artinya, guncangan ekonomi dan PHK tak hanya menghantam buruh formal, tetapi langsung menyasar kelompok yang selama ini minim perlindungan.

Bacaan Lainnya

Di tengah alarm sosial itu, pemerintah menegaskan arah kebijakan fiskalnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN 2026 tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan, dengan penguatan layanan kesehatan sebagai salah satu prioritas utama.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR RI, Senin (9/2/2026), Menkeu menyebut total anggaran kesehatan mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran itu menjadi penopang utama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keberpihakan APBN juga tercermin dari belanja Rp897,6 triliun yang manfaatnya diterima langsung masyarakat, mulai dari Makan Bergizi Gratis, subsidi energi, Kredit Usaha Rakyat, hingga berbagai bantuan sosial. Salah satu yang terbesar adalah PBI JKN, yang menjangkau 96,8 juta penduduk.

Pernyataan ini penting dibaca dalam konteks yang lebih luas. PHK bukan sekadar kehilangan gaji. Dampaknya menjalar. Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Dr. Hempri Suyatna, mengingatkan bahwa PHK menjadi destruktif secara sosial ketika negara gagal mengantisipasi dampaknya. Akses pada pangan, pendidikan, dan kesehatan ikut terputus. Frustrasi sosial pun mengendap.

Karena itu, keberlanjutan JKN bukan isu teknis semata. Menkeu mengakui, sejak 2014–2019 JKN menghadapi defisit akibat kesenjangan iuran dan manfaat. Pemerintah lalu melakukan serangkaian intervensi: penyesuaian regulasi, pembayaran iuran ASN, TNI, Polri, pensiunan, veteran, hingga reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).

Langkah terbaru adalah penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Tujuannya jelas: menghapus beban tunggakan sekaligus mendorong kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem.

Namun, polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN menjadi pelajaran penting. Menkeu menilai perubahan data secara drastis tanpa sosialisasi memadai memicu keresahan publik. Ia mendorong pemutakhiran data dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai masa transisi 2–3 bulan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Di sinilah titik krusialnya. APBN boleh ekspansif, angka anggaran boleh besar, tetapi dampaknya harus terasa di lapangan. Dalam situasi PHK meluas dan mayoritas pekerja berada di sektor informal, jaminan kesehatan publik adalah penyangga stabilitas sosial.

Karena itu, realokasi dan belanja APBN tidak boleh berhenti pada angka. Ia harus menjadi pernyataan keberpihakan nyata: menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan memastikan perlindungan sosial tetap utuh.

Dua kabar tentang PHK dan PBI JKN itu sejatinya satu pesan. Ketika tekanan ekonomi naik, negara tidak boleh menarik diri. APBN 2026 akan diuji bukan pada besarnya alokasi, tetapi pada kemampuannya meredam gejolak dan menjaga kepercayaan publik. Di situlah makna negara hadir—atau absen—akan benar-benar diuji.*

Pos terkait