Pemerintah mewacanakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus paspor, SIM, dan layanan pertanahan untuk mendongkrak iuran dari kalangan mampu.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan pemerintah berencana menjadikan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat wajib pembuatan paspor hingga Surat Izin Mengemudi atau SIM. Langkah ini diambil guna meningkatkan keaktifan peserta, terutama dari kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara finansial.
Menurut Akmal, kolaborasi lintas instansi ini secara spesifik menyasar warga yang memiliki kemampuan finansial namun menunggak atau enggan membayar iuran rutin. “Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi tidak mau bayar,” kata Akmal pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penerapan prasyarat tersebut akan mendorong peserta yang selama ini pasif untuk segera melunasi tunggakannya. Melalui penerapan metode kerja sama pemanfaatan layanan publik tersebut, masyarakat mau tidak mau harus membayar iuran agar dapat mengakses layanan negara.
Perluasan Syarat Layanan
Selain itu, wacana ini bukanlah hal yang baru atau mustahil untuk diterapkan secara lebih luas di berbagai instansi. Sebelumnya, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah lebih dahulu diberlakukan sebagai syarat mutlak dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Ihwal pengembangan kebijakan, Akmal menuturkan bahwa lembaganya akan terus mendorong BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengurus pelayanan publik lain. Salah satu sektor yang menjadi target perluasan regulasi ini ke depannya adalah berbagai jenis layanan pertanahan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata demi mengejar jumlah peserta, tetapi untuk menjaga keberlanjutan program karena beban pembiayaan yang kian tinggi. “Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong,” tuturnya.***





