Mantan Bos Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah, Mengaku Diperintah Presdir

Iwan Kurniawan Lukminto dibawa menuju mobil tahanan Kejagung. | Tangkapan Layar Kompas
Kejaksaan Agung menduga dia menggunakan invoice fiktif. Negara diperkirakan rugi Rp1,88 triliun.

___________

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. Iwan langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Setelah pemeriksaan para saksi dan alat bukti mencukupi, ditetapkan tersangka baru dengan inisial IKL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Bacaan Lainnya

Penyidik telah memeriksa 277 saksi dan empat ahli. Sejumlah barang bukti juga disita untuk memperkuat penetapan tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Iwan dimulai pada 2019. Saat itu, ia menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng. Pengajuan tersebut disebut sudah “dikondisikan” agar disetujui Direktur Utama Bank Jateng.

Pada 2020, Iwan kembali menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB dan Bank Banten. Perjanjian itu diketahui menyimpang dari peruntukan awal. Ia juga mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Kerugian negara sementara akibat kasus ini mencapai Rp1,88 triliun. Nilai finalnya masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Iwan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Iwan Kurniawan Lukminto menyatatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

“Saya tanda tangan atas perintah Presdir. Dan saya tidak terlibat,” kata Iwan, kala dibawa menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu malam (13/8).***

Pos terkait