Bupati Sudewo Tergencet oleh Desakan Mundur dan Bayang-bayang Kasus di KPK

ILUSTRASI. Bupati Pati Sudewo diimpit tekanan politik dan ancaman proses hukum di KPK. | Samudrafakta
Dari demo ribuan warga hingga bayang-bayang perkara DJKA, masa depan Sudewo di kursi bupati kian tak pasti.

__________

Angin politik berembus kencang di Bumi Mina Tani. Nama Bupati Pati, Sudewo, menjadi ‘pusat badai’, yang mempertemukan tekanan politik lokal dan sorotan hukum tingkat nasional.

Di satu sisi, jalan pemerintahannya terguncang gelombang demonstrasi besar dan keputusan DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana haram dalam perkara suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya
Desakan Mundur dan Hak Angket

Puncak tekanan terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, ketika ribuan massa memenuhi Alun-Alun Pati, mendesak Sudewo angkat kaki dari kursi bupati.

DPRD Pati merespons cepat. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudi, pada Rabu ini, mengesahkan penggunaan hak angket dan membentuk Pansus Pemakzulan untuk mengusut sejumlah kebijakan yang dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan kegaduhan publik.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, tidak menutup kemungkinan pemakzulan

“Iya, otomatis bisa dimakzulkan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan. Setelah Pansus terjadi, prosesnya kita sampaikan ke paripurna, disetujui, dikirim ke MA. Setelah Mahkamah Agung memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke Presiden atau Mendagri,” tegasnya.

Sorotan utama Pansus meliputi pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemutusan hubungan kerja terhadap hampir 200 tenaga honorer RSUD, pergeseran anggaran 2025, serta kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%—meski belakangan dibatalkan.

Ketua Fraksi PKS, Narso, menegaskan, “Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” menjadi alasan kuat pembentukan pansus.

Sementara anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menuding Sudewo melanggar sumpah jabatan. “Hak angket untuk Bupati karena telah melanggar janji sumpah. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi.”

Sudewo Menolak Mundur

Di hadapan publik yang marah, Sudewo memilih bertahan. Ia menegaskan bahwa ia dipilih rakyat secara konstitusional, sehingga pemberhentian harus mengikuti mekanisme hukum.

“Ini proses pembelajaran. Saya baru beberapa bulan menjabat, dan semua ada prosedurnya,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati, usai menemui massa yang berunjuk rasa.

Bagi Sudewo, tekanan politik ini adalah ujian awal pemerintahannya. Namun, narasi ‘proses pembelajaran’ ini belum cukup meredam tuntutan publik dan sikap keras DPRD.

Sorotan KPK: Dugaan Aliran Commitment Fee

Di tengah riuh politik lokal, badai hukum dari Jakarta mengintai. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyebut nama Sudewo—disingkat SDW—dalam konteks penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

“SDW termasuk pihak yang diduga menerima aliran ‘commitment fee’. Kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi.

Kasus ini memunculkan kembali fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang (9 November 2023), di mana terungkap bahwa KPK pernah menyita sekitar Rp3 miliar dari Sudewo saat ia masih anggota DPR. Sudewo membantah uang itu terkait suap, menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari gaji dan usaha pribadi.

Hingga kini, KPK menegaskan Sudewo belum berstatus tersangka, dan pemanggilan akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. Meski demikian, bayang-bayang kasus ini menambah bobot beban politik yang kini menekan pundaknya.

Pertaruhan Politik dan Hukum

Kisah Sudewo kini bergerak di dua jalur: jalur politik yang dikendalikan DPRD Pati dengan ancaman pemakzulan, dan jalur hukum yang berada di tangan KPK.

Dalam skenario terburuk, kedua jalur ini bisa bertemu di titik yang sama—akhir masa jabatan yang prematur. Namun dalam politik lokal, segala kemungkinan masih terbuka: bertahan dengan manuver politik, atau tumbang karena kombinasi tekanan massa, DPRD, dan aparat penegak hukum.

“Balada Sudewo” belum mencapai klimaks. Babak berikutnya akan ditentukan oleh sejauh mana Pansus menemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan di Mahkamah Agung, dan sejauh mana KPK menemukan bukti kuat dalam perkara DJKA.

Untuk saat ini, ia berdiri di tengah pusaran, tergencet di antara desakan mundur dan jerat hukum yang mengintai.***

Pos terkait