Dari demo ribuan warga hingga bayang-bayang perkara DJKA, masa depan Sudewo di kursi bupati kian tak pasti.
__________
Angin politik berembus kencang di Bumi Mina Tani. Nama Bupati Pati, Sudewo, menjadi ‘pusat badai’, yang mempertemukan tekanan politik lokal dan sorotan hukum tingkat nasional.
Di satu sisi, jalan pemerintahannya terguncang gelombang demonstrasi besar dan keputusan DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana haram dalam perkara suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Desakan Mundur dan Hak Angket
Puncak tekanan terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, ketika ribuan massa memenuhi Alun-Alun Pati, mendesak Sudewo angkat kaki dari kursi bupati.
DPRD Pati merespons cepat. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudi, pada Rabu ini, mengesahkan penggunaan hak angket dan membentuk Pansus Pemakzulan untuk mengusut sejumlah kebijakan yang dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan kegaduhan publik.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, tidak menutup kemungkinan pemakzulan
“Iya, otomatis bisa dimakzulkan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan. Setelah Pansus terjadi, prosesnya kita sampaikan ke paripurna, disetujui, dikirim ke MA. Setelah Mahkamah Agung memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke Presiden atau Mendagri,” tegasnya.
Sorotan utama Pansus meliputi pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemutusan hubungan kerja terhadap hampir 200 tenaga honorer RSUD, pergeseran anggaran 2025, serta kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%—meski belakangan dibatalkan.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menegaskan, “Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” menjadi alasan kuat pembentukan pansus.
Sementara anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menuding Sudewo melanggar sumpah jabatan. “Hak angket untuk Bupati karena telah melanggar janji sumpah. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi.”




