Indonesia Jadi Surga Judol Internasional karena Celah Keamanan Siber

Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) saat menggerebek markas judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis 7 Mei 2026. - ISTIMEWA
Pakar menilai, radar siber nasional belum mampu mengendus sindikat judi daring. Terbukti saat 320 WNA beroperasi dua bulan penuh di jantung Jakarta tanpa terdeteksi.

Indonesia dinilai belum memiliki sistem deteksi dini keamanan siber yang memadai untuk menghadang sindikat kejahatan daring lintas negara. Celah ini terbukti nyata — dan mahal.

Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menegaskan anomali lalu lintas data dan penyalahgunaan sistem informasi berskala besar seharusnya bisa terdeteksi jauh sebelum sebuah operasi kriminal tumbuh menjadi raksasa.

“Pemerintah harus segera meningkatkan kemampuan teknologi intelijen demi mendeteksi penyalahgunaan sistem informasi sejak dini. Jaringan judol lain kemungkinan besar masih banyak yang bebas beroperasi di luar sana,” tegas Prof. Maksum kepada Samudrafakta, Selasa (12/5/2026).

Bacaan Lainnya

Sedangkan pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut infrastruktur internet berkecepatan tinggi di gedung-gedung komersial Jakarta justru menjadi daya tarik utama bagi sindikat internasional.

“Budaya masyarakat kita yang terlalu ramah dan kelonggaran aturan visa on arrival membuat ratusan pekerja judol asal luar negeri sangat mudah masuk dan berbaur tanpa memicu kecurigaan,” ungkap Alfons dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Dua Bulan Tak Terdeteksi di Jantung Jakarta

Peringatan para pakar itu bukan tanpa dasar. Sabtu (9/5/2026), Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang selama sekitar dua bulan telah berfungsi sebagai pusat operasional sindikat judi daring lintas negara.

Sebanyak 321 orang diamankan — 320 di antaranya warga negara asing dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja, serta satu warga negara Indonesia.

Para pelaku menjalankan peran berbeda: telemarketing, layanan pelanggan, administrasi, hingga penagihan — terstruktur layaknya sebuah perusahaan. Polisi menyita sedikitnya 75 domain situs judi daring, brankas, paspor, perangkat elektronik, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing.

Korban yang disasar bukan warga Indonesia — melainkan orang asing, selaras dengan komposisi pelaku yang mayoritas berbahasa Vietnam dan Mandarin.

Pos terkait