Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada 17 terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa, 2 September 2025. Beratnya bervariasi, dari empat hingga sepuluh tahun penjara, plus denda ratusan juta hingga Rp1 miliar.
__________
Denden Imadudin Soleh mendapat vonis terberat di antara bekas pegawai Kominfo yang jadi terdakwa dalam perkara ini. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nama bekas pegawai lainnya, seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, dijatuhi lima tahun delapan bulan. Sementara Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dihukum lima tahun.
Empat koordinator jaringan—yang bukan pegawai Komdigi—ikut dipenjara. Zulkarnaen Apriliantony alias Tony divonis tujuh tahun. Sementara tiga lainnya—Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus—masing-masing lima tahun enam bulan.
Dua operator situs, Muchlis Nasution dan Harry Efendy, mendapat empat tahun delapan bulan.
Vonis terberat dijatuhkan pada Rajo Emirsyah, otak pencucian uang, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Rekannya, Darmawati, dihukum empat tahun. Sedangkan satu terdakwa lain, Adriana Angela Brigita, masih menunggu putusan.
Hakim menegaskan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merusak institusi negara. Jaksa menyebut putusan ini sebagai peringatan keras: negara tidak boleh kalah dari praktik judi online yang justru dilindungi aparatnya sendiri.***





