Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. NIK dan KK tidak lagi berlaku sebagai satu-satunya syarat pendaftaran nomor baru.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan tidak ada lagi kelonggaran bagi operator seluler setelah tanggal tersebut. “Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ganti NIK-KK, Kini Pakai Wajah
Registrasi yang sebelumnya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kini digantikan sepenuhnya dengan NIK plus biometrik wajah. Data wajah pelanggan akan dicocokkan langsung dengan basis data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik — enkripsi data wajah hanya dikirim ke Dukcapil untuk verifikasi kesesuaian identitas.
Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi operator seperti MyTelkomsel, myXL, dan myIM3, atau dengan mendatangi gerai operator membawa KTP. Proses aktivasi nomor baru diklaim dapat selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pengguna lama tidak perlu registrasi ulang. Bagi pengguna di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga. Warga negara asing menggunakan paspor beserta KITAP atau KITAS.
Respons atas Lonjakan Kejahatan Digital
Komdigi menyebut kebijakan ini merespons meningkatnya kejahatan digital berbasis nomor seluler. Kerugian akibat penipuan digital tercatat lebih dari Rp7 triliun, dengan lebih dari 30 juta scam call setiap bulan. Selain itu, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar di Indonesia — jauh melampaui estimasi populasi dewasa sekitar 220 juta orang. Selisih ini menunjukkan jutaan nomor yang berpotensi disalahgunakan.
Sepanjang masa uji coba sejak Januari 2026, sebanyak 1,7 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan biometrik wajah. Tiga operator besar yang terlibat — Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart — menyatakan sistem berjalan stabil dan andal. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.***





