Pemerintah menegaskan DSI tidak akan mengambil laba dari ekspor sawit satu pintu. Namun, pelaku usaha masih menunggu kepastian mekanisme dan aturan teknisnya.
Pemerintah memastikan DSI tidak akan mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor minyak sawitmelalui skema satu pintu. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di tengah kekhawatiran pelaku usaha terhadap perubahan tata niaga komoditas strategis nasional.
Menurut Sudaryono, PT Danantara Sumberdaya Indonesia hanya akan berperan sebagai pengelola sekaligus pengawas ekspor sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah mengeklaim fungsi tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa memungut keuntungan tambahan.
“Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” kata Sudaryono, Jumat, 29 Mei 2026.
Pasar Sempat Bereaksi
Pernyataan itu muncul setelah muncul laporan penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah usai pengumuman rencana ekspor satu pintu. Pemerintah menilai gejolak tersebut lebih dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian dan minimnya informasi mengenai mekanisme baru yang akan diterapkan.
Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) sebelumnya menyebut harga CPO dan TBS mengalami tekanan karena pelaku pasar memilih menahan transaksi sambil menunggu kejelasan aturan.
Masa Transisi Tiga Bulan
Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode tersebut, ekspor komoditas tetap berjalan sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi menuju sistem baru.
Target pemerintah, pengelolaan ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy sudah sepenuhnya terintegrasi melalui DSI pada 1 Januari 2027. Pada tahap awal, DSI akan berfungsi sebagai perantara dan penilai transaksi sebelum menjalankan model pembelian langsung ke pasar internasional pada tahap berikutnya.
Sudaryono juga meminta perusahaan pengolahan sawit dan eksportir tidak melakukan kepanikan pasar selama masa transisi berlangsung. Pemerintah mengaku telah menyiapkan pengawasan serta sanksi bagi pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.***





