Rupiah menguat pada hari pertama aturan DHE SDA berlaku, tetapi pasar masih menunggu bukti apakah pasokan devisa benar-benar mampu menahan tekanan global.
Rupiah menguat pada perdagangan Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan hari pertama pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Mengutip laporan Republika yang bersumber dari Antara, rupiah ditutup naik 76 poin ke level Rp17.805 per USD dari posisi sebelumnya Rp17.880 per USD.
Penguatan itu terjadi setelah pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen mulai 1 Juni 2026, dikutip dari Kemenkeu.
Aturan Baru Mulai Diuji Pasar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026, dikutip dari Kementerian Keuangan.
Penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank BUMN. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen agar pengelolaan devisa hasil ekspor tetap efektif dan tidak mengganggu likuiditas valuta asing.
Belum Jadi Jaminan Stabil
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai aturan DHE menjadi salah satu faktor yang menopang penguatan rupiah pada awal pekan. Menurut dia, kewajiban menempatkan dana ekspor di perbankan dalam negeri dapat menambah pasokan valuta asing di pasar domestik.
Namun, Ibrahim mengingatkan penguatan tersebut belum tentu bertahan lama. Ia menyebut sentimen eksternal, terutama dinamika geopolitik dan arah dolar AS, masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi pergerakan rupiah dalam beberapa hari ke depan.





