Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi masuk skema satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pemerintah mulai memberlakukan masa transisi ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam strategis pada Senin, 1 Juni 2026. Tiga komoditas tahap awal itu ialah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
Kebijakan ini dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai BUMN ekspor. Pemerintah menyebut skema baru tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki data ekspor, dan menekan kebocoran penerimaan negara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam saat berpidato di DPR, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam beleid itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo, dikutip dari Setkab.
DSI Jadi Pintu Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari dua pilar pemerintah, yakni optimalisasi devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui BUMN ekspor.
Menurut Airlangga, ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor serta devisa hasil ekspor.
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026, dikutip dari RRI.
Pemerintah juga menyiapkan aturan teknis terkait rincian jenis komoditas berdasarkan kode daftar barang atau HS. Rincian itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Cegah Kebocoran Ekspor
Mengutip Setneg, kebijakan ekspor satu pintu diarahkan untuk membangun validitas dan integritas data perdagangan. Pemerintah juga menargetkan pengurangan praktik salah pencatatan nilai perdagangan.





