Kementerian Komunikasi dan Digital tengah merumuskan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pengguna media sosial menyertakan nomor telepon seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menggodok regulasi baru terkait kewajiban verifikasi nomor telepon bagi seluruh pengguna media sosial di Indonesia. Aturan ketat ini dibentuk sebagai langkah taktis untuk menekan angka kriminalitas siber.
Wacana tersebut dipaparkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 18 Mei 2026. Kebijakan ini nantinya bakal menyasar skema pembuatan akun baru maupun pendaftaran ulang akun lama.
“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Meutya, aturan ini penting agar masyarakat yang masuk ke media sosial wajib menaruh nomor ponsel sehingga identitasnya jelas. Kebijakan pengetatan tersebut dirancang untuk menghapus celah anonimitas yang kerap disalahgunakan di ruang digital.
Tekan Kerugian Penipuan Daring
Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah mencatat nilai kerugian akibat kasus penipuan daring di Indonesia telah menembus angka Rp9,1 triliun. Angka fantastis tersebut belum termasuk dampak buruk dari aktivitas judi siber dan pornografi.
Sejauh ini, kementeriannya telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon penipuan. Dari total tersebut, sebanyak 3.000 nomor kedapatan memalsukan identitas atau mencatut nama anggota dewan serta pejabat publik demi meminta sumbangan ilegal.
Batasi Akun Anak-Anak
Selain meminimalkan penipuan dan peredaran rekayasa digital berbasis kecerdasan buatan, regulasi ini akan berjalan beriringan dengan aturan perlindungan anak. Pemerintah juga berencana membatasi ketat atau melarang akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.***




