Kemendikdasmen Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kampanyekan Batasi Gawai di Sekolah

Hari Anak Nasional 2026
Ilustrasi anak belajar. (Biro Komunikasi dan Humas Sekjen Kemendikdasmen)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperingati Hari Anak Nasional 2026 di Tanjungpinang dengan tema “Semua Setara Riang Bersama”. Acara ini sekaligus menjadi momentum mengampanyekan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan.


Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Tugu Daun Sirih Emas, Alun-alun Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (23/7/2026).

Dengan tema “Semua Setara Riang Bersama”, kegiatan ini menjadi wujud komitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak. Acara dihadiri Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, pejabat kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta peserta didik dari berbagai jenjang.

Direktur PAUD Kemendikdasmen Kurniawan menekankan bahwa pemenuhan hak anak membutuhkan kerja sama banyak pihak.

Bacaan Lainnya

“Pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendirian. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar setiap anak benar-benar terlindungi, terdidik, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat,” ujarnya, dikutip Kamis (23/7/2026).

Main Raya Anak Nusantara

Sebagai bagian dari peringatan, Kemendikdasmen menghadirkan Main Raya Anak Nusantara. Ruang bermain ini memadukan permainan tradisional, aktivitas berbasis STEAM, serta eksplorasi alam.

Peserta didik PAUD hingga SD kelas rendah mengikuti kegiatan seperti menjadi ilmuwan cilik, bermain peran, hingga membuat kincir angin dan layang-layang. Sementara siswa SD kelas tinggi hingga SMA diajak bermain gasing, congklak, egrang batok, bakiak, dan membuat perahu jong.

Kampanye Batasi Gawai di Sekolah

Rangkaian kegiatan sekaligus mengampanyekan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan fisik anak, memperkuat kemampuan bersosialisasi, serta mendukung perkembangan kognitif dan emosional melalui interaksi langsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan