“Itu semua bayar melalui LMKN,” katanya. Pelisensian wajib dilakukan jika pertunjukan bersifat komersial.
Namun, untuk penggunaan oleh pemerintah dalam konteks kenegaraan, UU memperbolehkan tanpa izin, asalkan tetap memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta atau ahli waris.
Meski demikian, LMKN mengaku belum secara aktif menagih ke kementerian atau lembaga pemerintah. “Belum sampai ke sana skala prioritasnya,” ujar Yessi.
Lagu Kebangsaan Punya Aturan Khusus
Meski masuk ranah public domain, “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat melalui UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 59 menyebutkan, lagu ini wajib dinyanyikan atau diputar dalam kegiatan resmi kenegaraan, pengibaran bendera, dan penghormatan terhadap pemimpin negara.
Masyarakat pun boleh menyanyikan “Indonesia Raya” dalam konteks nasionalisme, misalnya sebelum pelajaran di sekolah. Tapi ada batasannya: tidak boleh mengubah nada, lirik, atau aransemen dengan maksud merendahkan. Dan yang paling penting, tidak boleh digunakan untuk iklan atau tujuan komersial.
Pasal 64 melarang penggunaan lagu kebangsaan untuk kepentingan promosi. Ancamannya tidak main-main. Pelanggar bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Kesimpulannya?
Lagu “Indonesia Raya” memang bebas dari kewajiban royalti dalam konteks penggunaan umum dan non-komersial. Tapi ketika masuk wilayah bisnis, rekaman ulang, dan pertunjukan berbayar—aturan royalti dan sanksi tetap mengintai.
Royalti bukan hanya soal musik, tapi soal penghormatan atas karya dan aturan negara. Dan dalam hal “Indonesia Raya”, semangat nasionalisme pun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab—bukan sembarang putar lagu tanpa tahu batasnya.***





