PPATK menyatakan tak ada lagi pemblokiran rekening dormant atau nganggur hingga akhir 2025. Namun, rekening yang terindikasi tindak pidana tetap bisa diblokir sesuai kewenangan yang berlaku.
__________
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai menghadiri acara “Katadata Policy Dialogue” di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Ya, karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya, berarti sudah selesai (pemblokiran rekening yang statusnya dormant),” kata Ivan kepada wartawan.
Menurut Ivan, pihaknya telah menyelesaikan proses analisis terhadap laporan rekening dormant yang diserahkan oleh sejumlah bank. Proses pemblokiran sendiri telah dihentikan bertahap sejak Mei 2025, bersamaan dengan mulai dibukanya lebih dari 30 juta rekening tidak aktif.
Ivan menjelaskan bahwa banyak rekening yang tidak aktif hingga puluhan tahun bukan karena ditinggalkan, melainkan sengaja dibiarkan untuk tujuan tertentu. “Ada yang diam 35 tahun karena memang disimpan untuk keperluan tertentu,” ujarnya melalui kanal YouTube Hersubeno Point pada 1 Agustus lalu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemblokiran tetap akan dilakukan terhadap rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekening Diam 6 Bulan Bisa Masuk Dormant
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunadi, mengingatkan kembali mengenai ketentuan rekening dormant. Menurutnya, rekening akan dikategorikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas atau mutasi transaksi selama enam bulan berturut-turut.
“Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” kata Hery.
Ia merujuk pada ketentuan dalam POJK Nomor 1/03/2022, yang mengatur bahwa bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.





