Jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, bank juga wajib melaporkan kepada PPATK dan bisa melakukan penundaan transaksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan kebijakan ini, PPATK ingin menegaskan bahwa upaya pemblokiran dilakukan secara selektif dan berbasis risiko, bukan menyasar rekening pasif secara sembarangan.***





