Selain itu, Dewan Pers menilai revisi tersebut menjadi respons atas berkembangnya agregator berita, mesin pencari, dan teknologi kecerdasan buatan yang memanfaatkan produk jurnalistik tanpa mekanisme pembagian nilai ekonomi kepada pembuat konten.
Dahlan menilai kondisi tersebut menciptakan hubungan yang timpang karena perusahaan pers menanggung biaya produksi berita, sementara platform digital memperoleh keterlibatan audiens dan pendapatan iklan dari distribusi konten tersebut.
“Sudah kebayang kan, bagaimana wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tapi diambil oleh platform dengan gratis,” kata Dahlan.
Sebelumnya, karya jurnalistik belum diatur secara khusus sebagai objek hak ekonomi dalam rezim hak cipta. Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan baru bagi perlindungan ekonomi industri pers di tengah perubahan ekosistem digital.
“Kemudian ini diambil secara gratis, kemudian dia kuasai data audiens dan dia kuasai bisnisnya. Nah, itu lalu kan terjadi hubungan yang tidak seimbang,” kata Dahlan.***





